Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Kabupaten Sumenep Resmi Menetapkan PBB-P2 Tahun 2025, Ini Tujuannya

SerikatNasional
7 Jul 2025, 14:22 WIB Last Updated 2025-07-07T07:23:24Z


Sumenep, Serikatnasional.id | Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.


Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yaitu sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.


Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.


Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini tidak hanya bentuk insentif fiskal, namun juga pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat.


“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan berkaitan dengan hal apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, tentunya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” kata Bupati dalam wawancara khusus dengan dapurrakyatnews. Kamis (3/7/2025).


Ia menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat agar semakin sadar dan taat dalam membayar pajak.


“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” ujarnya.


Bupati juga berharap, dengan diberlakukannya penghapusan denda administrasi pajak yang selama ini menjadi beban masyarakat, bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi semua.


Bupati juga menambahkan, bahwa pajak, merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan daerah, yang nantinya hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan.


" Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.


Keputusan Bupati ini mempertegas posisi pemerintah daerah, dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.


Kepala Bapenda Sumenep melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa dengan penghapusan sanksi administratif tersebut, diharapkan masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif, dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa tambahan beban, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.


“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” tutupnya.