Sumenep, Serikatnasional.id | Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Kamis (18/06/2025), di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur ini dihadiri sejumlah pihak strategis. Turut hadir Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten Administrasi Umum (Asisten III), perwakilan BI Jawa Timur dari Surabaya, serta pelaku UMKM binaan seperti Tajamara dan pengelola kawasan Taman Adipura Sumenep.
“High Level Meeting ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman kelembagaan serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bagian dari strategi besar untuk membangun Sumenep yang lebih baik, lebih transparan, dan berdaya saing,” ujar Bupati Fauzi.
Menurutnya, digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menutup celah kebocoran anggaran dan memperbaiki tata kelola keuangan.
“Penerapan ETPD yang maksimal akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal,” imbuhnya.
Bupati Fauzi juga menyinggung tantangan geografis Sumenep yang memiliki 126 pulau 48 di antaranya berpenghuni dengan 330 desa dan 27 kecamatan. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak meluaskan jangkauan digitalisasi.
“Bersama pemerintah provinsi dan Bank Indonesia, kami memiliki visi yang sama: digitalisasi harus merata, termasuk hingga wilayah kepulauan. Kami dorong semua pihak untuk bersinergi mencapai target ini,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Bupati, seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah telah dilaksanakan secara non-tunai. Bahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, setiap transaksi rekanan di atas Rp2 juta wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di sisi penerimaan, seperti retribusi daerah, juga telah menggunakan kanal digital.
Capaian indeks ETPD Kabupaten Sumenep terus menunjukkan tren positif, yakni 88 pada 2022, meningkat menjadi 92 pada 2023, dan melonjak hingga 97 persen di tahun 2024.
“Dengan capaian ini, kami berkomitmen untuk terus membangun tata kelola keuangan yang modern, inklusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital hingga ke pelosok kepulauan,” pungkasnya.