Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Tahan

SerikatNasional
7 Jul 2025, 21:50 WIB Last Updated 2025-07-07T14:51:15Z

 


Palembang, Serikatnasional.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, tersangka yang ditetapkan adalah H, mantan Walikota Palembang. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan H sebagai tersangka," ujar Vanny.


Tersangka H diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan modus operandi mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB yang menyebabkan kerugian negara.


"Selain itu, kami juga menemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H melalui bukti elektronik dan perintah untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya," tambah Vanny.


Tersangka H akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami aliran-aliran dana yang telah merugikan masyarakat dan melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


Penulis: Rasyidi