Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

3 Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Ditahan

SerikatNasional
12 Mei 2025, 09:21 WIB Last Updated 2025-05-12T02:21:48Z


Sumatera, Serikatnasional.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin. 


Mereka adalah APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV. HK tahun 2015-2022; dan AMR, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


Hal disampaikan langsung melalui keterangan pers dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada tanggal 8 Mei 2025.


Kasus Korupsi Pembangunan Infrastruktur


Tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi/penyuapan terkait pembangunan Kantor Lurah, pengecoran Jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 


" Proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023," Ungkapnya.


Penahanan dan Proses Hukum


Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 


" Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," Tukasnya.