Iklan

Iklan

,

Iklan

Iklan

Prof.Connie Rahakundini Bakrie, Mengutuk Sanksi AS Terhadap Media Rusia

SerikatNasional
8 Sep 2024, 22:19 WIB Last Updated 2024-09-08T15:19:50Z

 


JAKARTA, SERIKATNASIONAL.ID | Baru-baru ini sanksi AS terhadap sejumlah media Rusia melanggar prinsip kebebasan berpendapat, Bakri Rahakundini Conni, seorang analis Indonesia di bidang kegiatan politik, militer dan intelijen, profesor di Fakultas Hubungan Internasional Universitas Negeri St. Petersburg, kata RIA Novosti dikutip dari ria.ru Minggu (7/9/2024).



“Tentu saja pemberian sanksi atau hukuman lain terhadap pers dan media dapat melanggar prinsip kebebasan berpendapat. Saya berpendapat bahwa di abad ini, kebebasan pers merupakan aspek fundamental dari kebebasan berpendapat sudut pandang yang berbeda, mendorong perdebatan yang terinformasi bagi publik,” kata analis tersebut, mengomentari tindakan pemerintah Amerika baru-baru ini.


Departemen Keuangan AS pada hari Rabu mengumumkan penerapan sanksi terhadap pemimpin redaksi grup media Rossiya Segodnya dan saluran televisi RT Margarita Simonyan , serta wakilnya Anton Anisimov dan Elizaveta Brodskaya. 


Selain mereka, kepala penyiaran berita RT Andrei Kiyashko, kepala departemen proyek media digital Konstantin Kalashnikov dan sejumlah karyawan saluran TV lainnya juga masuk daftar hitam.  


Departemen Luar Negeri AS telah memperketat kondisi operasional grup media Rossiya Segodnya dan anak perusahaannya di Amerika, dengan menetapkan status mereka sebagai “misi asing.”


Sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Misi Luar Negeri, mereka akan diminta untuk memberi tahu badan tersebut mengenai personel dan properti AS.

Pihak berwenang AS juga mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penerbitan visa bagi orang-orang yang diduga bertindak atas nama media yang “didukung Kremlin”. 


Namun, Departemen Luar Negeri menolak mengungkapkan siapa saja yang secara spesifik terkena dampak pembatasan visa tersebut.


Mengomentari sanksi baru tersebut, perwakilan resmi Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak ditujukan terhadap jurnalis Rusia secara individu, namun terhadap karyawan organisasi yang tunduk pada pembatasan yang “terlibat dalam aktivitas ilegal.”


Bersamaan dengan ini, pihak berwenang AS mendakwa Kalashnikov dan pegawai RT lainnya, Elena Afanasyeva, dengan konspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing.


Editor : D.Wahyudi