,

Iklan

Iklan

Satpol PP Dan Damkar Pamekasan Melaksanakan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

SerikatNasional
6 Mei 2024, 17:45 WIB Last Updated 2024-05-08T11:20:41Z

 


PAMEKASAN (Serikatnasional.id),– Satpol PP dan Damkar Pamekasan melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sejak Senin (22/4/2024).


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa sosialisasi ini dimulai dari wilayah Pantura.


“Sosialisasi larangan terhadap rokok ilegal ini diawali dari wilayah Pantura, kami mendatangi Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, dan Pakong,” ungkapnya.



Dalam kegiatan tersebut, Ainur meminta kepada masyarakat untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal dengan empat kriteria.



“Pertama rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai palsu. Tiga, rokok berpita cukai bekas. Dan keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” jelasnya.



Sasaran sosialisasi kali ini merupakan, toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah hingga gudang yang memproduksi rokok ilegal.


“Untuk tahapan sosialisasi ini, kami tidak mengamakan rokok ilegal hasil temuan, namun hanya memberikan himbauan agar tidak mengedarkannya, karena peredaran rokok ilegal ini merugikan negara dan berdampak kepada mereka,” pungkasnya.


Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.


Penulis : Miftahul Arifin

RECENT POSTS