,

Iklan

Iklan

Rencana Penataan Regulasi, Hasan Basri, S.H., Kabag DPRD Sumenep Sampaikan Hal Penting Ini, Simak Baik-baik!

SerikatNasional
26 Apr 2024, 22:35 WIB Last Updated 2024-04-26T15:39:23Z



Sumenep (Serikatmasional.id),– Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tanggapi upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berencana akan melakukan penataan regulasi. 


Hasan Basri, S.H., Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD kabupaten Sumenep, menyebut hal pokok yang bisa dilakukan Pemkab Sumenep. 


Bahkan tidak hanya satu poin saja, Hasan Basri mendikte dua hal yang bisa di lakukan pemerintah daerah untuk membenahi regulasinya. 


Pertama kata Hasan Basri, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bisa melaksanakan atau menginventarisir perda-perda yang sudah Out of Date.


"Artinya perda-perda lama yang kira-kira sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, " Jelas Hasan Basri, pada media ini. Selasa (23/04/2024.


Lanjut Kabag, di bidang pertanian, bidang pendidikan, bidang kesehatan yang kira-kira sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru hal itu bisa diinvetarisir.


Jadi, Bapemperda memang tugasnya itu melakukan inventarisir tehadap perda-perda yang kiranya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jaman sekarang, terutama ketika ada peraturan baru, regulasi baru. 


Alumnus Universitas Brawijaya Malang Fakultas Hukum ini juga menyebut, jika Bapemperda telah berhasil menginventarisir perda-perda lama tersebut. Maka Bapemperda juga bisa membuat semacam Omnibus Law.


Pihaknya punya keyakinan, bahwa Pemkab Sumenep bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law pada bidang-bidang tertentu, seperti halnya; dalam bidang perizinan, retribusi dan perpajakan.


Dengan lahirnya Omnibus Law tersebut akan menjadi tidak terpisah yakni menjadi satu Perda. namun, menjadi hukum untuk semua dan akan lebih efektif. Namun menurutnya, hal ini juga membutuhkan kajian mendalam karena kabupaten Sumenep baru pertama akan melakukan penataan regulasi tersebut.


“Jadi kalau dua hal itu bisa dilakukan, saya kira penataan penyusunan regulasi di Sumenep akan lebih bagus. Jadi yang pertama Bapemperda itu bisa menginventarisir raperda-raperda lama yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru,” katanya. 


Bahkan, Pemkab Sumenep melalui Bapemperda dapat menginisiasi lahirnya Omnibus Law di masing-masing kewenangannya, sehingga dapat mengatur berbagai bidang yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep.


“Kemudian Pemkab juga bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law di masing-masing kewenangannya, misalnya di bidang pendidikan, di bidang pekerjaan umum, itu bisa disatukan menjadi Omnibus Law,” pungkasnya. (Red) 

RECENT POSTS