Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Perumahan Royal Pabian di Sumenep, Antara Investasi dan Pelanggaran Lingkungan

SerikatNasional
31 Agu 2025, 21:59 WIB Last Updated 2025-08-31T15:01:11Z


Sumenep, Serikatnasional.id | Aktivitas pembangunan perumahan Royal Pabian yang terletak di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mendapat sorotan publik.


Pasalnya, pembangunan perumahan yang berlokasi di selatan sungai tersebut ditenggarai belum mengatongi izin lingkungan.


Hal itu terkuak setelah awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.


Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.


"Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)


Menurutnya, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.


"Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran," tegasnya.


Menanggapi hal tersebut warga RT 04 RW 02 desa Pabian mengatakan, kalau kegiatan pembangunan perumahan Royal Pabian itu harus dihentikan sementara.


"Menurut saya kalau, kegiatan pembangunan perumahan Royal Pabian itu harus dihentikan sementara. Jangan ada aktivitas pekerjaan sebelum syarat dokumen perizinannya dilengkapi," tukas Rakib warga RT 04 RW 02 Desa Pabian. Minggu (31/8/2025).


Rakib mengingatkan agar tim perizinan daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep harus tegak lurus dan profesional dalam menerapkan aturan.


"Kami tidak anti investasi, kami mendukung investasi di Sumenep ini. Namun jangan lantas ketentuan aturan dilanggar atau diabaikan. Artinya, Dinas PMPTSP selaku komandan tim perizinan daerah, harus menunjukkan integritas dan profesionalitas kinerja, prosedur juga harus ditegakkan," ujar Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep ini.


Lebih lanjut Rakib, mengingatkan sebelum dokumen izin dari berbagai instansi terkait semuanya lengkap, jangan lantas DPMPTSP mengeluarkan izin operasional. Itu kalau izin operasional perumahan Royal Pabian sudah dikeluarkan. Namun, jika masih belum, pertanyaannya, kenapa dibiarkan ada aktivitas pekerjaan proyek perumahan itu?


"Maka kami berharap tim perizinan daerah yang meliputi instansi-instansi terkait harus turun ke lapangan dan meninjau langsung, serta menindak tegas adanya pelanggaran atas aktivitas pekerjaan proyek perumahan Royal Pabian, karena bedasarkan informasi yang kami himpun izinnya belum lengkap. Dan juga persoalan suplai material urugan dari galian C yang diduga ilegal," pungkasnya.


Sementara salah seorang yang mengaku sebagai mandor perumahan Royal Pabian mengatakan bahwa semua izin telah dikantongi.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Royal Pabian, awak media masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.


Pantauan media, nampak sejumlah pekerja melakukan aktifitasnya, alat berat dan kendaraan Dump Truk lalu lalang mengangkut material urugan (Galian C). Namun dilokasi sangat minim papan pengumuman informasi publik, tidak ada informasi desain proyek (site plan), informasi keselamatan kerja (K3), dan informasi peringatan lingkungan. (Ras/red)