,

Iklan

Iklan

Awal Tahun 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Rekrut Tenaga Baru

SerikatNasional
14 Jan 2024, 20:20 WIB Last Updated 2024-03-14T13:21:42Z

 


Sumenep(Serikatnasional.id),–Dalam rangka terus melakukan transformasi ke arah yang lebih baik dan profesional, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep tahun ini kembali melakukan rekrutmen tenaga baru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, RSUD pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini sedang merekrut puluhan tenaga Perekam Medis. Hal itu dilakukan untuk menambah tenaga yang ada.

Disampaikan dr Erliyati, M. Kes., direktur utama (Dirut) RSUD Dr H. Moh. Anwar Sumenep bahwa, Perkembangan teknologi digital yang semakin maju menimbulkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan.

Ditambah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan, mewajibkan seluruh Fasilitas Kesehatan terhubung melalui platform terintegrasi (SATUSEHAT) yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.


“Semua fasilitas kesehatan termasuk Rumah Sakit wajib menggunakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023,” kata dr. Erliyati, M. Kes,. Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, saat dihubungi media ini. Sabtu (13/1/2024).

Sistem transformasi digital dimaksud, kata dr. Erliyati adalah Enterprise Risk Management (ERM) atau Manajemen Risiko Korporasi di rumah sakit. proses ini tambahnya, untuk mengelola risiko-risiko rumah sakit secara menyeluruh.

“Kebutuhan transformasi menjadi ERM,” kata Dirut RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Apabila rumah sakit ini tidak kunjung menggunakan rekam medis elektronik sebagaimana anjuran kementerian sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi tersendiri.

“Ada sanksi administratif dan juga selain itu, Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dapat meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Untuk itu RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep membuka rekrutmen dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan pihak Rumah Sakit kepada calon tenaga Perekam Medis yakni harus memilki Surat Tanda Registrasi (STR).

“Perekam medis, Sumenep, BerSTR,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa pendaftar sebanyak 12 orang dan akan diambil 10 orang sebagai tenaga Perekam Medis tambahan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Selanjutnya, Para calon Perekam Medis tersebut diuji oleh orang-orang profesional di bidangnya masing-masing. Ada dari unsur praktisi, Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Pormiki) Jawa Timur.

“Praktisi Kemkes dan Pormiki Jatim,” Tandasnya.

RECENT POSTS