,

Iklan

Iklan

Surat Terbuka Untuk Presiden Joko Widodo, Akan Dibacakan Oleh Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah,Terkait Bintaro Mall Ex Change

SerikatNasional
4 Jul 2023, 08:02 WIB Last Updated 2023-07-04T01:03:27Z


Tangerang (SERIKAT),- Yatmi (57), ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing perempuan paruh baya yang sehari harinya berjualan Cilok itu mengaku sempat putus asa mempertahankan lahannya, yang sekarang dikuasai oleh PT. Jaya Real Property,tbk.



Ditemui selepas jualan Senin 3/7/2023, kepada  awak media ia menceritakan ...saya sehari harinya jualan Cilok didepan Puskesmas Kampung Sawah, dan ia tinggal di rumah miliknya sendiri di Jl.Gelatik Rt 001/Rw 003,Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan peninggalan Ibunya, sedangkan yang saat ini ia perjuangkan adalah hasil pemberian Ayahnya yakni tanah letter C 428 seluas11.320 m2, yang kini sudah berdiri Mall Bintaro Ex Change.



Yatmi menceritakan, ketika awal bangunan Mall tersebut,  pembangunan gedung berlangsung tahun 2010, dia telah memasang beberapa plang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya. Namun berulang kali pula plang tersebut dilepas oleh pihak pengembang.


"Sampai saya putus asa enggak ada diskusi dulu, enggak ada ganti rugi (kompensasi). Saya heran kenapa pemerintah kota mengizinkan peresmian mal pada tahun 2013, padahal surat izinnya baru 2019. Emang ada orang yang bangun dulu baru keluar izin? Harusnya izin dulu baru bangun. Surat izin udah keluar tapi tanahnya masih nama saya," kata Yatmi.


Setelah melewati berbagai cara berupa permintaan diskusi, sampai beberapa kali aksi protes kepada pengembang, hingga rapat pembahasan pengaduan masyarakat di Kemendagri, hingga demo dua kali, Yatmi mengungkapkan belum ada iktikad baik dari pihak pengembang.


"Saya punya girik leter c 428 dari tanah ini yang selama ini tidak pernah dialihkan, baik itu jual beli maupun hibah. Saya ingin hak saya kembali. Bongkar gedung, atau dibayar saja lahan saya seharga sekarang," ujar dia.


Dalam rasa keputus asa'an ini, ia yang kini didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Poly Betaubun akan mengundang rekan rekan media, baik elektronik maupun cetak, untuk dapat meliput Pembaca'an Surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.


Pembacaan surat terbuka ini rencananya akan dilakukanya dalam beberapa hari kedepan, dan ia akan didampingi juga  oleh para Ulama setempat terkait kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Hengky Wijaya selaku wakil direktur Pt.Jaya Real Property,Tbk, yang menurutnya bagian dari orang orang kafir tak beradab, lantaran sudah memberikan ijin membongkar kuburan Wakaf Kakeksaya Alm,Alin Bin Embing dan Kakek Buyut nya Alm. Alin Bin Embing, yang merupakan seorang tokoh Ulama di keluarganya, bukan saja makam keluarganya namun juga banyak makam makam yang dihilangkan oleh Pt.Jaya Real Property,Tbk, untuk kepentingan Pembangunan Mall Bintaro Ex Change.


Menurutnya Tanah wakaf Alm Alin Bin Embing ini, sudah ada sejak 1935, sebelum Indonesia Merdeka, dan Alm Alin Bin Embing meninggal pada tahun 1963.


Pembongkaran tanah wakaf Keluarga Besar Alm.Alin Bin Embing dengan menggunakan alat berat, mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah pada tgl 14 Juni 2012, yang di tanda gangani oleh Wali Kota Saat itu Airin Rachmi Diany tanpa persetujuan ahli waris, serta tidak sesuai dengan adab agamanya, yakni Islam karena menurutnya, pembongkaran suatu makam berlangsung dengan tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris. Harus ada dan disaksikan ahli waris, sanak saudara, jika ahli waris maupun sanak saudara tidak menyaksikan dan memberi ijin, maka makam Wakaf tersebut seharusnya tidak boleh dibongkar.


Sebagai orang yang yang beradab, seharusnya pembongkaran itu dilakukan dengan Tata Cara Rukun dan Syariat Islam, sebagai mana kita mengurus Jenazah orang yang kita sayangi.


Dalam keadaan yang sangat di Dzholimi saat ini, Yatmi berharap kepada rekan rekan media Elektronik, maupun cetak, masyarakat, praktisi hukum yang  peduli supremasi hukum harus ditegakan, serta seluruh pihak pihak yang perduli persoalan persoalan yang menyentuh rakyat miskin, untuk dapat hadir dan mendengarkan, apa yang akan dibacakan olehnya soal *Surat Terbuka Untuk Presiden Joko Widodo*, pungkas Yatmi yang  mulai nampak terlihat matanya berkaca kaca.

Adapun waktu  pelaksanaan Pembaca'an surat tersebut, dapat menghubungi kuasa hukumnya yakni Poly Betaubun




"Pernyataan Saksi Dan Bukti Bukti"


Bukti Sebidang Tanah Wakaf C 428 Atas Nama Alm. Alin bin Embing


-Surat Penetapan Waris Pengadilan Agama Tiga Raksa Nomor.233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs.Pewaris:Yatmi, NIK:3674047008650008, Tempat/tgl.Lahir: Tangerang 30 Agustus 1965, Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan: Pedagang Cilok, Warga Negara: Indonesia, Alamat : Jl. Gelatik RT/RW. 001/003, Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.


1. Alat Bukti : Kikitir Padjek Boemi Tahun 1935 Atas nama Alm. Alin bin Embing.


2. Alat Bukti :Surat Kematian Alin bin Embing Nomor. 474.3/687 kei.P2.J/10,Alamat Pondok Jaya no.14, 001/01,Kel.Pondok Jaya.

Meninggal Dunia Pada: Minggu 4 february 1963, Di Kel.Pondok Jaya, Kec.Pondok Aren.

Dimakamkan di Tanah Wakaf Keluarga C 428 Atas nama Alin bin Embing.


3. Alat Bukti: Surat Keterangan Kelurahan Pondok Jaya Kec. Pondok Aren, masih terdaftar atas nama Alm. Alin Bin Embing, dengan nomor Surat. 973/115 – Pem, Tertanggal 14 maret 2018.


4. Keterangan 15 Saksi Membenarkan Secara Tertulis Bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Dan Keluarga

Alm. Alin bin Embing Saat ini Didalam Lokasi Area Mall Bintaro Exchange yang Sudah Digusur.


5. Pada tahun 2012 Saya datang ke Kantor Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren bersama Anak saya Edi Miharja dan Kakak Ipar Saya Bpk.Sarmili, saat itu saya bertemu Ibu Sri Mulyani, saya menyampaikan kepadanya jangan membongkar Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. 

Karena menurutnya Alin bin Embing Sebagai Tokoh Ulama Muslim di Keluarga saya dan beberapa Kuburan Keluarga Alm. Alin bin Embing. Saat itu Ibu Lurah Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing tidak akan dibongkar oleh PT. Jaya Real Property, Tbk. 

Beberapa hari kemudian Saya mendengar dari Masyarakat bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing sudah dibongkar dan dirusakin oleh PT. Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange, dan saya mendapatkan informasi 2 Kuburan telah dipindahkan ke Sawah Lama TPU Jurang Mangu yang satu Kuburan milik Alm. Alin bin Embing yang satu Kuburan lagi milik Kakek Buyut Alm.

 Alin bin Embing dan 8 Kuburan dihilangkan atau di buang.


Berikutnya  pada tahun 2012 saya mau melaporkan kepada kepolisian setempat akan tetapi saya selalu di intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena saya seorang pedagang cilok kaki lima yang tidak berdaya.

Dan pada tahun 2019 Saya mendatangi Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Saya melihat PT. Jaya Real Property, Tbk. Sudah membongkar, menghancurkan bentuk Tanah Wakaf yang sudah di Wakafkan oleh Kakek Saya Alm. Alin bin Embing. 


Sebagai seorang muslim saya merasa, ini  tidak sesuai dengan  norma norma Agama yang saya anut, menurutnya dalam Islam yang mana  pembongkaran suatu makam tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris ( harusnya bisa  disaksikan) oleh sanak saudara. Jika sanak saudara dan ahli waris yang bersangkutan tidak menyaksikan dan tidak mengizinkan maka makam wakaf tersebut tidak boleh dibongkar. 


6. Izin Mempergunakan Tanah Wakaf Keluarga Alm. Alin bin Embing di Ajukan Oleh PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk. / YOHANNES HENKY WIJAYA Pada Tanggal 9 mei 2012 Kepada Walikota Tangsel AIRIN RACHMI DIANY Nomor surat 644.1/681 –BP2T/2012, dan ditetapkan Pada Tanggal 14 juni 2012 ditanda tangani oleh AIRIN RACHMI DIANY Tembusan Inspektorat Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel,dan Camat Pondok Aren.



(Dwi Wahyudi)

RECENT POSTS