,

Iklan

Iklan

Setelah Membacakan Surat Terbuka Untuk Bpk.Presiden Joko Widodo, Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah Datangi Kantor MUI Untuk Lakukan Audensi

SerikatNasional
15 Jul 2023, 22:04 WIB Last Updated 2023-07-15T15:04:20Z

 


Tangerang Selatan (SERIKAT),-Ibu Yatmi warga Jl.Gelatik Rt001/Rw 003,Kelurahan Sawah,  Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, yang  minggu lalu telah melakukan pembacaan surat secara langsung, diperuntukan kepada Bpk.Presiden Joko Widodo Jumat (7/7/2023),

 kini mendatangi kantor MUI Pusat guna meminta fatwa, perlindungan, dan beraudiensi terkait dengan permasalahan yang merugikan dirinya serta keluarga besar para ahli waris.


Yatmi adalah salah satu korban mafia tanah yang sudah bertahun tahun mencari keadilan serta hak untuk dirinya terkait kejahatan berjamaah yang terjadi.

Ia mejelaskan, bahwa lahan makam wakaf milik keluarganya telah digusur, dibongkar dan dipindahkan, hal itu tanpa sepengetahuan oleh ahli waris, kejahatan berjamaah ini dilakukan oleh  PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk, dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.


Dengan didampingi kuasa hukumnya Poly Betaubun, serta keluarga besar Satu Nusa Satu Bangsa Ibu Yatmi mendatangi MUI Pusat  (Jumat,14/77/2023).


Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, menjelaskan ia akan audiensi ke MUI pusat terkait penggusuran / pembongkaran makam kakeknya Alin bin Embing beserta kakek buyutnya Alm.Alin bin Embing merupakan tokoh muslim yang dihormati oleh keluarga, serta belasan kuburan warga yang dihilangkan atau dibuang oleh PT.JAYA REAL PROPERTY ,Tbk.


Sebelumnya sudah diberitakan, ada saksi saksi yang mengatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan makam makam di lahan yang sudah diwakafkan oleh keluarga Ibu Yatmi, pemindahan atau pembongkaran dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris serta keluarganya.


Mereka juga membenarkan bahwa lahan yang kini sudah menjadi bangunan Mall Bintaro Ex Change, dahulu  terdapat puluhan makam dan diantara puluhan makam tersebut, hanya ada dua makam yang diketahui sudah berada di Sawah Lama TPU Jurang Mangu Tangerang Selatan, yakni makam orang tua serta kakeknya, sementara puluhan makam makam lainya tidak diketahui keberadaanya.


Yatmi (57), ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing perempuan paruh baya yang sehari harinya berjualan Cilok itu mengaku sempat putus asa mempertahankan lahanya, yang sekarang dikuasai oleh PT.Jaya Real Property,tbk.


Yatmi menceritakan, ketika awal bangunan Mall tersebut,  pembangunan gedung berlangsung tahun 2010, dia telah memasang beberapa plang untuk menandakan bahwa tanah itu miliknya. Namun berulang kali pula plang tersebut dilepas oleh pihak pengembang.


Sementara Poly Betaubun yang diberi kuasa penuh oleh keluarga untuk mendampingi Ibu Yatmi mengatakan, sangat menyayangkan  masalah ini terkatung katung hingga beberapa tahun tanpa ada niat baik serta upaya dari pejabat pejabat daerah khususnya di Tangsel.

Dan ia juga tidak percaya masih saja terjadi penyerobotan serta penguasaan tanah rakyat oleh Pengusaha yang berkongkalingkong dengan para Mafia Tanah di era Presiden Bpk.Joko Widodo, yang menurutnya beliau sangat mencintai rakyat, dan juga dekat dengan rakyat kecil.


Lebih lanjut ia membeberkan, tanah wakaf Alm Alin Bin Embing ini, sudah ada sejak 1935, sebelum Indonesia Merdeka, dan Alm Alin Bin Embing meninggal pada tahun 1963, Poly pun menegaskan kejahatan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Hengky Wijaya selaku wakil direktur Pt.Jaya Real Property,Tbk, yang menurutnya bagian dari orang orang kafir tak beradab, lantaran sudah memberikan ijin membongkar kuburan Wakaf alm.Alin Bin Embing dan Kakek Buyut nya Ibu Yatmi yakni  Alm. Alin Bin Embing, yang juga merupakan seorang tokoh Ulama di keluarganya, ternyata bukan saja makam keluarganya namun juga banyak makam makam yang dihilangkan oleh Pt.Jaya Real Property,Tbk, untuk kepentingan Pembangunan Mall Bintaro Ex Change.

Pembongkaran tanah wakaf Keluarga Besar Alm.Alin Bin Embing dengan menggunakan alat berat, mendapatkan ijin dari pemerintah Daerah pada tgl 14 Juni 2012, yang di tanda gangani oleh Wali Kota saat itu Airin Rachmi Diany tanpa persetujuan ahli waris, serta tidak sesuai dengan adab norma norma agamanya, yakni Islam.


Karena menurut Poly pembongkaran suatu makam berlangsung dengan tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris. Harus ada dan disaksikan ahli waris, sanak saudara, jika ahli waris maupun sanak saudara tidak menyaksikan dan memberi ijin, maka makam wakaf tersebut seharusnya tidak boleh dibongkar tegas Poly.


Sebagai orang yang beradab, seharusnya pembongkaran itu dilakukan dengan Tata Cara Rukun dan Syariat Islam, sebagai mana kita mengurus Jenazah orang yang kita sayangi, dan kita cintai.

Dalam perlakuan  yang sangat di Dzholim terhadap Ibu Yatmi ini ia berharap kepada aparat pemerintah terkait, agar kiranya permasalahan yang tengah dihadapi saat ini menjadi perhatian serius, sehingga tidak ada lagi pejabat pemerintah melakukan kesewenang wenangan dengan menggunakan jabatanya, terlebih dilakukan kepada masyarakat miskin seperti Ibu Yatmi pungkas Poly.



(Dwi Wahyudi)




Adapun Isi Surat Kepada MUI Pusat sebagai berikut.... :


Bismillahirrahmanirrahim....


Kepada Yth.  : KH Miftachul Akhyar


Jl. Proklamasi No.51, RT.11/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320


Perihal : Permohonan Audiensi Terkait Kejahatan PT. Jaya Real Property Tbk.Yang membongkar tanah Wakaf keluarga Alm.Alin bin Embing, untuk kepentingan Mall Bintaro Exchange.



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....


 Saya yang Bertandatangan di bawah ini :


Nama : Ny. Yatmi (di dampingi oleh ulama dan keluarga besar saya satu nusa satu bangsa.) NIK : 3674047008650008T.T.L : Tangerang, 30 Agustus 1965 


Jenis Kelamin : Perempuan


Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga


Warga Negara : Indonesia


Alamat : Jl. Gelatik RT/RW. 001/003, Kelurahan Sawah Kecamatan CiputatKota Tangerang Selatan.



Selanjutnya sebagai -----------------------PEMOHON


 Selanjutnya Saya Menyampaikan terkait Kejahatan Berjama’ah PT. Jaya Real Property,Tbk./ Yohannes Hengky Wijaya dan Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang Memberikan Izin membongkar sebidang Tanah Wakaf C 428 atas nama Alm. Alin bin Embing oleh PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk. / YOHANNES HENKY WIJAYA dan Izin Mempergunakan Tanah Wakaf Keluarga Alm. Alin bin Embing di Ajukan Oleh PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk. / YOHANNES HENKY WIJAYA Pada Tanggal 9 Mei 2012 Kepada Walikota Tangsel AIRIN RACHMI DIANY Nomor surat 644.1/681 –BP2T/2012, dan ditetapkan Pada Tanggal 14 juni 2012 ditanda tangani oleh AIRIN RACHMI DIANY Tembusan Inspektorat Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, dan Camat Pondok Aren yang sudah di Wakafkan pada tahun 1935 sebelum kemerdekaan Indonesia 1945 untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange tanpa persetujuan dari Pihak Ahli Waris mereka sudah adakan pembongkaran Kuburan Kakek Saya Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing sebagai Tokoh Muslim Yang dihormati oleh keluarga saya dan belasan Kuburan dihilangkan atau dibuang oleh PT. Jaya Real Property, Tbk. 


Berikut pada tahun 2012 Saya datang ke Kantor Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren bersama Anak saya Edi Miharja dan Kakak Ipar Saya Bpk. Sarmili, saat itu saya bertemu Ibu Sri Mulyani, saya menyampaikan agar Jangan membongkar Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing dengan beberapa Kuburan KeluargaAlm. Alin bin Embing. Saat itu Ibu Lurah Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing tidak akan dibongkar oleh PT. Jaya Real Property, Tbk. 


Dan beberapa hari kemudian Saya mendengar dari Masyarakat bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing sudah dibongkar dan dirusakkan oleh PT. Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan Mall Bintaro X change dan saya mendapatkan informasi 2 Kuburan dipindahkan ke Sawah Lama TPU Jurang Mangu yang satu Kuburan milik Alm. Alin bin Embing yang satu Kuburan lagi milik Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing dan belasan Kuburan dihilangkan atau di buang.


Dan pada tahun 2012 saya mau melaporkan kepada kepolisian setempat tetapi saya selalu di intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena saya hanya seorang pedagang cilok kaki lima yang tidak berdaya, selanjutnya pada tahun 2019 Saya mendatangi Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing, Saya melihat PT. Jaya Real Property, Tbk. Sudah membongkar, menghancurkan bentuk Tanah Wakaf C 428 yang sudah di Wakafkan oleh Kakek Saya Alm. Alin bin Embing. Dan Saksi saya melihat bahwa pemindahan 2 kuburan Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek Buyut Alm.Alin bin Embing, Sejumlah Orang dari PT. Jaya Real Property, Tbk. Turut Ikut di Dalam Proses Pemakaman ulang Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek Buyut Alm.Alin bin Embing dari pondok jaya di pindahkan ke TPU Sawah Lama Jurang Mangun Tanpa didampingi oleh ahli waris, dan saudara saya.


 Sebagai orang Muslim merasa tidak sesuai dengan Syariat Islam. Pembongkaran suatu makam tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris *(harus disaksikan oleh sanak saudara, jika sanak saudara dan ahli waris yang bersangkutan tidak menyaksikan dan tidak mengizinkan maka makam wakaf tersebut tidak boleh dibongkar)*. 



1. Surat Penetapan Waris Pengadilan Agama Tiga Raksa Nomor.233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs.


2. Alat Bukti : Kikitir Padjek Boemi Tahun 1935 Atas nama Alm. Alin bin Embing.


3. Alat Bukti : Surat Kematian Alin bin Embing Nomor. 474.3/687 kei.P2.J/10, Alamat Pondok Jaya no.14, 001/01, Kel.Pondok Jaya. Meninggal Dunia Pada: Minggu 4 februari 1963,Di Kel.Pondok Jaya, Kec.Pondok Aren dan di Makamkan di Tanah Wakaf Keluarga Letter C 428 Atas nama Alin bin Embing.


4. Alat Bukti: Surat Keterangan Kelurahan Pondok Jaya Kec. Pondok Aren masih Terdaftar Atas nama Alm. Alin Bin Embing dengan nomor Surat. 973/115 – Pem, Tertanggal 14 maret 2018.


5. Alat Bukti: Tidak ada transaksi Jual –Beli Letter C428 Atas Nama Alin bin Embing Surat dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor Surat. 973.1/335 – PD . I tertanggal 23 maret 2021.


6. Keterangan 15 Saksi Membenarkan Secara Tertulis Bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Dan Keluarga Alm. Alin bin Embing Saat ini Didalam Lokasi Area Mall Bintaro Exchange yang Sudah Digusur.



Untuk itu Saya Memohon kepada KH Miftachul Akhyar agar memberikan saya perlindungan sebagai keluarga besar Muslim yang saat ini saya menuntut keadilan untuk dipertanggung jawabkan secara Hukum Islam dan hukum pemerintah, saya menyampaikan dengan semua yang saya alami di dalam keluarga Alm.Alin bin Embing Kejahatan PT. Jaya Real Property, Tbk. / Henky Wijaya Yang bekerjasama dengan Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang telah menginjak-injak Kehormatan Kakek saya Alm. Alin bin Embing dan Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing sebagai Tokoh Muslim di Keluarga Alm. Alin bin Embing bersama belasan Kuburan Keluarga Alm. Alin bin Embing yang di hilangkan atau dibuang. 


Saya menyampaikan dengan isi surat ini semoga Bapak KH Miftachul Akhyar dapat melindungi saya dan apabila Majelis Ulama Indonesia sudah dapat melindungi Saya maka Saya akan melaporkan secara resmi kepada kepolisian, saat ini saya belum dapat melaporkan dikarenakan saya menduga oknum-oknum penegak hukum atau oknum Pemerintah yang selalu melindungi PT. Jaya Real Property, Tbk. 


Saya takut jangan sampai ketika saya melaporkan permasalahan tersebut saya tidak mendapatkan keadilan dengan benar, karena saya seorang ibu rumah tangga miskin yang tidak berdaya dan hanya seorang pedagang cilok kaki lima. 


Dan pada Hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 Saya menyampaikan dengan Pembacaan Surat terbuka Kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo di Makam Kakek Saya Alm. Alin bin Embing dan Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing yang sudah dipindahkan tanpa Izin Keluarga Ahli Waris di TPU Sawah Lama Kota Tangerang Selatan terkait Kejahatan PT. Jaya Real Property, Tbk. / Yohannes Henky Wijaya dan Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.


Demikian Surat Permohonan Audiensi ini Kami Sampaikan, Atas segala Kebijakan Dan Perhatian kami ucapkan Terimakasih.


Tangerang Selatan,10 Juli2023  (Yatmi)



.Tembusan:

1. Bapak Presiden Ir. Joko Widodo


2. Ibu Ketua DPR Puan Maharani


3. Bapak Ketua MPR Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E, M.B.A.


4. Bapak Ketua Komisi VIII DPRI Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag


5. Bapak Ketua Komisi III DPRI Bambang Wuryanto


6. Staf Kepresidenan Bapak Moeldoko


7. Bapak Menkopolhukam Mahfud MD


8. Bapak Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas


9. Bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly


10. Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo 


11. Bapak Kapolda Metro Jaya Karyoto


12. Bapak Pimpinan Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si


13. Bapak Walikota Tangsel Benyamin Davnie 


14. Bapak Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.S


15. Bapak Pimpinan MUI kota Tangsel KH Saidih 


16. Bapak Camat Pondok Aren H. Hendra SH., M.Si


17. Bapak Lurah Pondok Jaya


18. Kantor PT. Jaya Real Property, Tbk


19. Media Elektronik Maupun Cetak 


20. Arsip Ahli Waris Yatmi

RECENT POSTS