,

Iklan

Iklan

Sofyanto Torau Ungkap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Wujud Nyata Implementasi UU Desa

@SerikatNasional
18 Jun 2023, 06:46 WIB Last Updated 2023-06-17T23:48:26Z
Foto: Sofyanto Torau

OPINI – Desa sebagai kesatuan terkecil dari masyarakat dalam sebuah negara memiliki peran yang signifikan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara historis desa telah menunjukkan eksistensinya jauh lebih dulu sebelum Negara Indonesia berdiri.


Masyarakat desa juga dikenal sebagai sekelompok manusia yang memiliki toleransi dan solidaritas tinggi kepada sesama nya, bahkan tak jarang hingga hari ini masih banyak ditemui ikatan-ikatan keluarga dan kekerabatan yang terjalin diantara penduduk desa tersebut, hal ini sekaligus membuktikan bahwa desa tersebut telah dihuni oleh sekelompok manusia secara turun-temurun.


Alhasil sekelompok manusia yang mendiami desa tersebut tak jarang memiliki kebiasaan yang telah membudaya di kalangan masyarakat desa dan bahkan masih banyak dijumpai hingga hari ini, dan hal tersebut lah kemudian disebut sebagai kearifan lokal.


Melihat betapa solidnya kesatuan masyarakat di desa, jalinan kekerabatan yang masih nampak diantara mereka bahkan kebiasaan yang telah turun-temurun dilakukan oleh masyarakat desa tersebut dapat kita anggap sebagai kekayaan luhur masyarakat desa.


Dewasa ini, saat Negara Indonesia telah berdiri maka mau tidak mau desa-desa yang ada tersebut menjadi bagian dari kesatuan Negara Indonesia. Menjadi bagian dari suatu Negara membuat desa banyak mengalami perubahan di berbagai aspek.


Tuntutan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari berdirinya suatu Negara berdaulat yang memiliki wilayah didalamnya. Dan desa sebagai bagian wilayah dari Negara tersebut suka atau tidak suka harus mengimplementasikan berbagai aturan berdasarkan konstitusi yang dimiliki oleh suatu Negara.


Peraturan-peraturan tentang Desa tersebut dapat tertuang dalam UU, Perppu, PP, Perpres, Perda dsb. Tak lain peraturan-peraturan hukum tersebut dibuat guna mewujudkan sinkronisasi kehidupan desa dengan Negara.


Dewasa ini, peraturan tentang Desa diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui, Undang-Undang tersebutlah kehidupan pemerintahan dan masyarakat Desa diatur secara menyeluruh. Tujuan daripada Undang-Undang tersebut tentu lah baik adanya, sebagai upaya Pemerintah Pusat mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang sejahtera tentunya.


Namun, penulis berpendapat bahwasanya pelaksanaan Undang-Undang tersebut tidak akan berjalan maksimal dalam upayanya mewujudkan kesejahteraan di Desa, manakala tidak ada partisipasi dari masyarakat Desa yang tidak hanya menjadi Objek Pembangunan namun juga harus menjadi subjek dari pembangunan di Desa itu sendiri.


Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Slamet (dalam Suryono 2001:124) partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.


Lahirnya Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tersebut, memang membawa angin segar dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 68 ayat (1) dan (2) bahwasanya masyarakat desa berhak dan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa, mulai dari pemilihan Kepala Desa hingga pengawasan jalannya Pemerintahan Desa.


Lalu bagaimana cara meningkatkan peran serta masyarakat desa? setidaknya terdapat 3 hal yang menjadi tawaran dalam upaya meningkatkan peran atau partisipasi masyarakat. pertama, adalah Pola Kepemimpinan.


Kepemimpinan hari ini tidak dapat disamakan dengan kepemimpinan di era-Orde Baru, sama halnya dengan di Pola kepemimpinan pemerintahan Desa. Jika, dahulu Kepala Desa atau sebutan lain yang sejenis dianggap seorang yang sangat ekslusif sehingga segala apa yang menjadi kehendaknya harus dilakukan, kini model semacam ini tak lagi mendapat simpati dari masyarakat.


Masyarakat cenderung menginginkan pola kepemimpinan yang mendengar, merakyat dan egaliter dengan pola kepemimpinan demikian rakyat akan jauh lebih bersimpati sehingga narasi untuk bersama-sama membangun Desa yang maju akan lebih mendapat perhatian di tengah masyarakat. Sosok pemimpin yang mendengar membuat rakyat merasa diperhatikan dan pada akhirnya rakyat tidak segan untuk menyampaikan aspirasi nya kepada Kepala Desa.


Kedua, Terbukanya ruang-ruang dialog ditengah masyarakat. sebenarnya adanya BPD sebagai representasi masyarakat Desa sudah mencerminkan keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan. Namun, jika dapat ditinjau lebih dalam lagi BPD hari ini cenderung hanya sebagai stempel setiap keputusan Kepala Desa, hal semacam ini menjadikan marwah BPD kian lama hanya dianggap sebagai formalitas demokrasi saja.


Karenanya, guna menumbuhkan kepercayaan lebih pada rakyat maka sudah seharusnya ada ruang-ruang dialog di masyarakat, ruang-ruang yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung tanpa harus terlebih dahulu melalui BPD.


Gagasan ini bukan ajakan untuk tidak mempercayai lembaga yang dibentuk oleh amanat UU, Namun hal ini merupakan wujud itikad baik pemerintah Desa sebagai upaya menggenjot pembangunan Desa yang berdasarkan pada peran serta masyarakatnya.


Ketiga, hadirnya akuntabilitas dan transparansi di Desa. Hadirnya akuntabilitas dan tranparansi di Desa dapat diwujudkan dengan adanya laporan pertanggung jawaban yang jelas setiap tahunnya, adanya rincian kegunaan anggaran Desa yang rinci, adanya keterbukaan dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam meninjau dokumen-dokumen desa yang bersifat bukan rahasia.


Pembangunan Desa bisa Terwujud dengan Baik, Ketika Peran Serta Masyarakat bisa berkontribusi nyata Untuk membangun Desa, mendukung Semua Program pemerintah Desa dan BPD yang telah direncanakan lewat hasil Musdus dan Musrenbang.


Sehingga sudah menjadi Kewajiban Bagi Semua Pihak untuk mendukung Pembangunan Desa baik dalam segi Memberikan Kontribusi Ide/gagasan Maupun Terlibat aktif Bergotong Royong Membangun Desa, karena titik tumpu Pembangunan Desa Bukan hanya diletakkan pada Pemerintah Desa dan BPD melainkan Kontribusi nyata dari seluruh Masyarakat Desa.

RECENT POSTS