,

Iklan

Iklan

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Dan BNN Mengungkap Peredaran Narkoba Jaringan Nasional

@SerikatNasional
1 Jan 2023, 11:53 WIB Last Updated 2023-01-01T04:53:30Z


JAKARTA - Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar memebanarkan salah satu dari empat tersangka dengan barang bukti 223,969 ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dikendalikan jaringan nasional Aceh, Medan dan Depok adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

 

“Benar itu informasi tersebut. Namun, dalam pengungkapn tersebut kita selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik dalam urusan terkait dengan keamanan dan ketertiban maupun dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Terbukti hasil kerjasama antara Lapas Kelas I Tangerang dengan BNN RI berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering jaringan nasional,“ ungkap Asep Sutandar, Sabtu (31/12/22).

 

Mantan Kalapas Kelas I Sukamiskin ini mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencari informasi ataupun akses dalam proses penyelidikan apabila ada keterlibatan WBP di Lapas Kelas I Tangerang.

 

“Kita selalu berkomitmen untuk membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. atas pengungkapan peredaran tersebut, selanjutnya kami akan menyerahkan WBP tersebut kepada BNN RI untuk di proses secara hukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku,“ ujarnya.

 

Asep menambahkan, pihaknya selalu melakukan razia rutin terhadap seluruh blok hunian untuk mencegah terjadinya kembali peredaran narkoba yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas I Tangerang.

 

“Kami berharap dengan adanya kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum dapat membantu untuk mengungkap peredaran narkoba dan mwujudkan sinergitas yang baik demi terwujudnya program P4GN," pungkasnya.

 

Sementara Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan keberhasil mengamankan 223,969 kilogram ganja kering yang dikendalikan jaringan nasional Aceh, Medan dan Depok, atas kerjasama dengan pihak Lapas. Dalam kasus tersebutm BNN mengamankan empat tersangka, salah satu adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

 

“Hasil kerjasama dengan pihak lapas. Kita juga diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kita sebut inisial AL alias G, merupakan napi kelas 1 Tangerang,” ucapnya.

 

Ginting menjelaskan pengungkapan peredaran ganja kering ini dilakukan pada 7 Desember 2022 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengirimkan ganja kering menggunakan kontainer plastik ke jasa pengiriman barang.

 

“Modus operandi para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini dengan kemasan 6 kontainer plastik. Kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok,” tuturnya. (Tim/Red) 

RECENT POSTS