,

Iklan

Iklan

Seorang Ibu 69th Korban Penipuan Mengaku Ketika Melapor ke SPKT Polres Jombang Malah di Bentak

SerikatNasional
14 Okt 2022, 10:04 WIB Last Updated 2022-10-14T08:40:48Z


Jombang - Seorang Ibu inisial (NR) berusia 69th dan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengairan, yang tinggal di Jln Patimura Perumahan Widya Graha Ds Sengon  Kabupaten Jombang.


Masalah yang menimpa dirinya ini berawal dari perkenalan nya dengan (AW) warga  Jl Anggrek Ds Candi Mulyo Jombang, yang merupakan istri dari teman suaminya.


Berawal dari sekitar tahun 2019, (AW) pinjam uang ke saudari (NR),  menurut cerita (NR), awal-awalnya saat (AW) meminjam uang selalu tepat waktu.


"Saya merupakan anggota koperasi simpan pinjam Gotong Royong, saudari (AW) meminjam uang ke koperasi tersebut atas nama saya, awal-awalnya pembayaran selalu lancar atau tepat waktu," jelas (NR).


 NR juga menceritakan "Saudari (AW) mengatakan bahwa dia ada proyek, maka perlu dana besar minta tolong ke saya untuk pinjamkan modal atau uang ke koperasi sebesar Rp 100.000.000 atas nama saya terus dia juga pinjam ke anak saya yang namanya Krisna Rp 60.000.000 terus pinjam anak saya yang namanya Yuli Rp 30.000.000 dan juga pinjam ke anak saya yang namanya Antok Rp 75.000.000 jadi total kerugian yang kami sekeluarga alami sebesar Rp 265.000.000," ungkap Ibu (NR) dengan nada sendu. 


(NR) juga mengaku disaat pengembalian uang nya dari (AW) mulai macet, (NR) sudah berkali-kali menagih uang nya tersebut tapi tidak pernah berhasil (AW) selalu ingkar janji. Akhirnya (NR) hilang kesabaran nya dan berusaha melaporkan masalah tersebut ke pihak Polres Jombang. 


Didampingi oleh pengacara Dian Indah dari Pasuruan dan tim nya, tapi (NR) mengaku malah di bentak-bentak oleh petugas Piket SPKT Polres Jombang waktu itu.


Hal tersebut di atas di benarkan oleh Dian Indah pengacara korban (NR). 


"Klien kami meminjami uang ke saudara (AW) secara bertahap sebanyak 5X dengan total Rp 265.000.000 , (AW) mengatakan dana tersebut akan di pergunakan untuk pembiayaan proyek, akan tetapi setelah kami telusuri proyek nya gak jelas, artinya dugaan kami saudari (AW) ini  telah melakukan penipuan ke Klien kami," terang Dian


Dian juga mengakui bahwa Klien nya mengalami perbuatan yang tidak mengenakan ketika melaporkan permasalahan nya ke SPKT Polres Jombang. 


"Kami mendampingi ketika Klien kami melapor ke SPKT Polres Jombang, kami menyampaikan laporan tersebut berupa Dumas, tapi aneh nya kami waktu itu merasa Dumas kami sudah di intervensi oleh oknum penyidik berinisial A, dengan mem bentak-bentak klien kami, dengan nada keras dan klien kami ketakutan karena beliau sudah Sepuh, bahkan hentakan dengan nada keras tersebut juga di limpahkan ke kami sebagai Penasihat Hukum (PH) nya," tegas Dian.


Tidak terima dengan perlakuan oknum yang piket di SPKT waktu itu, korban (SR) didampingi oleh tim Kuasa hukum nya mengadukan peristiwa tersebut ke pihak Propam Polres Jombang. 


"Kami dengan Klien ketika melapor ke Propam di terima langsung oleh Kanit dan di Propam kami di terima dengan baik, selanjutnya kami diajak ke ruang mediasi reskrim di situ Kanit reskrim juga hadir tapi oknum SPKT inisial (A) yang menolak laporan kami tidak ada disitu," jelas Dian.


Dian menambahkan bahwa di ruang mediasi reskrim tersebut korban beserta dirinya selaku PH duduk bersama 2 anggota reskrim dengan di dampingi pihak Propam.


"Waktu itu pihak reskrim menyampaikan permohonan maaf atas kejadian di SPKT karena menurut mereka tadi itu ada kesalah pahaman dan mereka menyampaikan akan menerima laporan kami," pungkas Dian Indah Nuraini SH.


(Ysf)

RECENT POSTS