,

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum M Taufiq Korban Laka Yang Tersangkut Kabel Listrik PLN Mengadu ke Kapolri

SerikatNasional
5 Okt 2022, 06:25 WIB Last Updated 2022-10-07T05:25:12Z


Jombang - Seperti apa yang di sampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat dipersilahkan mengadu kepadanya apabila ada yang dirasakan menyimpang dengan kinerja atau pelayanan polisi di daerah.


Mochammad Taufiq, warga Dusun Bangle, Desa Losari Kecamatan Ploso, korban kabel putus PLN Rayon Jombang yang mengalami luka serius dan harus dirawat di Rumah Sakit hanya bisa pasrah setelah laporannya di polres Jombang tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.


Hal tersebut sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor 1.24/2022/Satreskrim tanggal 31 Mei 2022. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/492/VIII/RES 1.24/2022/Satreskrim, tanggal 18 Agustus 2022. Hasil gelar perkara tanggal 13 September 2022.


Sehubungan dengan rujukan tersebut, kuasa hukum pelapor Beny Hendro Yulianto melaporkan terkait SP2HP yang dikirim penyidik kepada klien kami perihal penghentian penyelidikan, kata Beny sesaat sebelum mengirim laporan pengaduan ke Karowassidik Bareskrim Polri dan Kompolnas di kantor pos Jombang pada Selasa (4/10/2022).


Dikatakan Beny, penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan pelapor. Dalam SP2HP dijelaskan hasil gelar perkara laporan klien kami dan terlapor didapatkan fakta kalau perkara ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan mengingat tidak terpenuhinya unsur pasal yang dipersalahkan.


"Ini kami menilai, apa yang dilakukan penyidik yang menangani perkara kami sesuatu yang tergesa-gesa sehingga dapat menyimpulkan bahwa unsur-unsur pasal yang dipersiapkan tidak terpenuhi pasal 360 ayat 1 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kecelakaan," jelas kuasa hukum Mochammad Taufiq.


Menurutnya, untuk menghentikan perkara seharusnya penyidik melibatkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang kelistrikan. Minimal 2 saksi ahli. Intinya dapat menjadi rujukan penyidik untuk menentukan unsur pidana ini terpenuhi apa tidak. Selama ini kan penyidik tidak melibatkan dua saksi ahli, ujarnya.


Inilah yang membuat kami kecewa dan keberatan, dan hari ini Selasa (4/10) kami melayangkan laporan pengaduan klien kami kepada Kompolnas dan Karowassidik Bareskrim Polri tembusan Kementerian BUMN agar kepastian klien kami dapat terpenuhi, ulasnya.


Selain itu, kuasa hukum Beny Hendro juga menyinggung banyaknya kabel kabel yang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya. Pihak PLN Rayon Jombang seharusnya memperhatikan keselamatan pengguna jalan, jangan sampai ada kabel yang putus dan mengenai pengguna jalan.


Intinya masyarakat ingin kepastian hukum, jika ada korban terkait dengan kasus yang serupa. "Nah ini kan kalau sampai laporan seperti ini dihentikan penyidik polisi, masyarakat mau lapor ke mana lagi kalau tidak di kepolisian," pungkas kuasa hukum Beny Hendro Yulianto.


(Ysf)

RECENT POSTS