,

Iklan

Iklan

Kasus Dihentikan Polres Jombang, Korban LAKA Kabel PLN Mengadu ke JOKOWI

SerikatNasional
7 Okt 2022, 06:37 WIB Last Updated 2022-10-07T05:15:14Z


Jombang - Untuk terus mencar keadilan setelah kasusnya di hentikan Polres Jombang , (MTF) salah satu korban yang terjerat kabel listrik milik PLN yang putus saat melintas di depan Balai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (21/05/2022) masih terus berlanjut. 


Setelah tim kuasa hukumnya melayangkan surat pengaduannya pada Kompolnas dan Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (04/10/2022), kali ini Kuasa Hukum MTF (korban), Beny Hendro Yulianto melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan Ombudsman. 


Dalam surat pengaduannya tersebut, korban MTF menyampaikan tentang peristiwa yang di alaminya. Sehingga tidak bisa di tingkatkannya laporan dugaan tindakan kelalaian, yang menyebabkan orang mengalami luka berat ke tahap penyidikan. 


Hal itu sebagaimana dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor B/419/IX/RES 1.24/2022/Satreskrim tertanggal 26 September 2022.


Adapun hasil gelar perkara laporan yang disampaikan oleh penyidik Polres Jombang menerangkan, bahwa perkara yang dilaporkan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,  mengingat tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan. 


"Saya sangat kecewa atas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Mapolres Jombang yang memeriksa saya," tulis MTF, Kamis, (06/09/2022) 


Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Beny Hendro Yulianto menilai, bahwa pihak penyidik yang memeriksa kliennya itu terlalu tergesa-gesa menentukan perkara yang dilaporkan kliennya itu tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


"Mengingat tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan tidak melibatkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli kelistrikan dalam menentukan unsur suatu perbuatan pidana dan memeriksa klien kami. Sehingga hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sebagaimana yang dimaksud pada pint 5 di atas, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien saya sebagai korban jeratan kabel listrik PLN," kata Kuasa Hukum Beny Hendro Yulianto. 


Berikut isi surat MTF (korban) kepada Presiden Jokowi:


"Saya meminta kepada yang terhormat, Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat membantu dan mempermudah serta menyelesaikan persoalan yang sedang saya hadapi ini. 


Saya memandang bahwa kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak hukum negaranya harus diturunkan dalam langkah nyata sebagai wujud Komitnen penegakan hukum yang murni. 


Berbagai persolan hukum yang ada semestinya menjadi perhatian serius dari pemimpin negara ini. Karena ukuran negara demogratis itu di dasarkan pada aspek utamanya, yaitu penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. 


Saya selaku korban (pengadu) mengkhawatirkan jika proses hukum atas pelaporan saya di Mapolres Jombang ,  ini tak segera ditangani secara profesional dengan tuntas, maka hal ini akan justru menjadi upaya untuk menghindari bentuk pertanggungjawaban negara, serta pengulangan atas kejadian serupa di masa yang akan datang. 


Padahal pertanggungjawaban pemerintahan akan terus ada sepanjang persoalan-persoalan perlindungan hukum untuk warga negara tidak pernah dituntaskan. Sementara kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan, penghukuman dan pemenuhan hak bagi korban tak akan pernah lekang oleh waktu. 


Demikian surat permohonan ini saya sampaikan kepada yang terhormat Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia atas perhatian, saya mengucapkan terima kasih".


(Ysf)

RECENT POSTS