,

Iklan

Iklan

Langgar Kode Etik Partai, DPP Partai Demokrat Harus Gugurkan Egy Atok Dari Calon Ketua DPC Demokrat Malaka

@SerikatNasional
24 Mei 2022, 09:16 WIB Last Updated 2022-05-24T02:16:20Z


MALAKA - Pengurus DPD   dan BPOKK Partai Demokrat NTT  harus segera mengevaluasi dan menggugurkan pencalonan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sebelum dinaikkan ke DPD Partai Demokrat untuk mengikuti Fit and Proper Test yang digelar DPP Partai Demokrat  di Jakarta. Alasannya, Egy Atok diduga melakukan penggelembungan suara saat dirinya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) dari Dapil Malaka 1 tahun 2019. Egy Atok juga terbukti  membelot menjadi Juru  Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yaitu Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT)  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang tidak didukung Partai Demokrat.


Hal ini disampaikan Ketua DPAC Kecamatan Sasitamean, Nikolas Molo kepada wartawan tim media ini beberapa waktu lalu di Soe (19/05/2022), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat Muscab Partai Demokrat NTT. 


"Dua alasan mendasar sebagai pertimbangan untuk menggugurkan Sdr Egy Atok sebagai Calon Ketua Partai Demokrat yakni   sdr Egy Atok sudah mempertontonkan perilaku buruk yang sangat mencoreng nama   besar Partai Demokrat saat Pelaksanaan Pileg lalu (diduga,red) dengan cara melakukan penggelembungan suara yang cenderung menguntungkan dirinya. Alasan kedua, karena sdr Egy Atok terbukti  membelot dan menjadi Juru  Kampanye Paslon No urut 1 (SN-KT)  pada Proses Pilkada Bupati Malaka tahun 2020," tandasnya. 


Niko mengungkapkan, bahwa semua bukti tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Pengurus DPP Partai Demokrat NTT saat Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di SoE -  Kabupaten TTS  belum lama ini (18-19/05). 


"Tindakan pak Atok itu sangat mencoreng nama besar Partai Demokrat dan menjadi perbincangan publik saat pleno hasil  rekapitulasi  perhitungan suara  Tingkat Kabupaten  Malaka yang digelar KPU Malaka," bebernya. 


Nikolas Molo berharap dua bukti tersebut menjadi bahan evaluasi DPD Demokrat NTT  dan DPP Partai Demokrat untuk menggugurkan Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka. Bila perlu tidak perlu Egy dibatalkan mengikuti Fit and Proper Test DPP Partai Demokrat di Jakarta.


Penyerahan sejumlah bukti pelanggaran Egy Atok menurut Niko sebagai wujud konkrit  tanggung jawabnya sebagai pengurus DPC Demokrat,  agar bukti tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan  sebelum memutuskan  siapa figur yang layak Pimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.


"Kami harus serahkan bukti-bukti diatas sebagai alat DPP untuk memutuskan siapa pemimpin yang layak pimpin PD di Malaka. Kita ini lagi cari figur dan pemimpin untuk meneruskan serta memajukan  PD Malaka," jelasnya. 


Rakyat Malaka, kata Niko, membutuhkan figur yang berperilaku   baik dan tidak mencederai keutuhan partai  Demokrat. 


"Kita tidak butuh kader Pembelot, kader kutu loncat.  Terlebih kader yang  melawan Keputusan DPP PD dengan beralih memberikan dukungan ke Paslon lain yang bukan usungan  DPP Partai Demokrat," tegasnya. 


Niko juga mengatakan, "Kita tidak butuh figur pengkhianat Partai yang secara terang  terangan melawan Ketua Umum  PD pimpinan AHY."


Niko lanjut menjelaskan kronologi dugaan  Pelanggaran  Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka - Provinsi NTT, Egidius Atok: 


a. Pada proses Pileg DPRD Kabupaten Malaka yang digelar pada tahun 2019, Egidius Atok sebagai Caleg nomor urut 1 Pada Dapil 1 Kabupaten Malaka (diduga) melakukan pelanggaran yang mencoreng Partai Demokrat  dengan cara mengambil suara sesama Caleg PD Dapil 1 secara sepihak untuk memenangkan dirinya saat proses rekapitulasi perhitungan di Tingkat PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Kobalima.


Tindakan Egi Atok tersebut merugikan lain Caleg Dapil Malaka 1 berupa penghilangan, pengurangan, pemindahan dan penambahan suara antara para caleg, yang hasilnya menguntungkan Egy Atok dan merugikan teman-teman caleg yang lain.


Hal itu dapat dibuktikan dengan surat Keberatan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara/pleno ditingkat Kecamatan oleh Marius Boko (Caleg no urut 3 dari Dapil Malaka 1) sebagaimana terlampir dalam Surat keberatan No 01/Pri./V/2019 Perihal  Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara/Pleno Kecamatan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tembusan kepada Ketua Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU)  Malaka dan Ketua KPUD Malaka.


Dengan bukti  tersebut, maka sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Malaka menetapkan Marius Boko sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Demokrat Dapil Malaka 1. "Hasil rekapitulasi perhitungan suara Tingkat Kabupaten Malaka  menghasilkan: Egidus Atok memperoleh Suara sebanyak  666 Suara, Marius Boko mendapatkan Suara sebanyak 739.  


Sebagai Catatan, kata Niko, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil  Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan di Dapil Malaka 1  dimenangkan oleh Egy Atok dengan  perolehan Suara untuk Kecamatan Malaka Tengah 120 suara, Kobalima  205 suara dan Kobalima Timur 381 Suara dengan Total Perolehan Suara 706 Suara. 


"Data ini bila dibandingkan dengan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Malaka, terdapat selisih suara sebanyak 40 suara yang patut diduga sebagai penggelembungan suara oleh Egy Atok, yang diambil dari teman-teman Sesama Caleg PD di Dapil Malaka 1. Ada copian buktinya kami pegang," ujarnya.


b. Pelanggaran Kode Etik Partai

Dalam Proses Pilkada Malaka tahun 2020 DPP Partai Demokrat mengusung Paslon no Urut 2 ( SBS-WT)  dengan SK DPP PD No : 168/SK/DPP.PD/VII/2020 tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka - Provinsi NTT Periode 2020 -2025 tanggal 29 Juli 2020 .


Dalam pelaksanaan SK tersebut, sesuai hasil pantauan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan selama proses Pilkada Malaka,   diduga kuat Egy Atok melakukan pelanggaran kode etik Partai, Moral, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat.


Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan sdr Egy Atok sebagai berikut:


Pertama, Egy Atok saat itu menjabat sebagai Sekertaris Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Malaka Periode 2020-2025 dan didalam Surat Keputusan Partai Demokrat No : 103/SK/DPP.PD/DPC/VIII/ 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Malaka Periode 2017-2022 sdr Egy Atok menjabat sebagai Wakil Ketua IV.


Namun, Egy Atok sebagai Pengurus Partai Demokrat, tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai mandat yang diberikan DPP. Egy Atok justru  melakukan Kampanye yang mendukung Paslon Nomor urut 1 ( SN-KT) yang bukan diusung oleh Partai Demokrat "bukti foto, link berita dan 2 buah  vidio kami sudah lampirkan dan serahkan ke DPP Demokrat," ungkapnya.   


Kedua, kata Niko, didalam proses verifikasi Perekrutan Calon Ketua DPAC di 12 Kecamatan  diusulkan semua oleh Egy Atok dengan cara mengganti  beberapa nama Ketua DPAC  sehingga menimbulkan kekacauan/perpecahan di tubuh Partai. Padahal sesuai Instruksi DPP PD   no 5/ INT/DPP.PD /II /2022 Perihal Instruksi Persiapan pelaksanaan Muscab DPC PD Seluruh Indonesia tanggal 19 Februari 2022 yang dikeluarkan DPP Demokrat, dalam point ke 2 mengatakan bahwa syarat pergantian Ketua PAC adalah apabila yang bersangkutan berhalangan tetap ( meninggal), mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.


Terkait laporan pelanggaran Egy Atok juga dibenarkan Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka,  Paulus Tolan. Dalam kesempatan yang sama  kepada wartawan, Paulus membenarkan  adanya  penyerahan  bukti dokumen  dari pengurus DPAC kepada Pengurus DPP dan DPD PD NTT dalam pelaksanaan Muscab di SoE-TTS.


"Yaa itu hak DPAC untuk menyerahkan bukti-bukti  kepada  DPD dan DPP Partai Demokrat agar ditelusuri kebenarannya. Didalam  Partai Demokrat hal-hal seperti itu tidak dilarang karena itu wujud nyata demokrasi dan dinamika berpolitik dalam berpartai.


 Kita sangat yakin DPD dan DPP Partai Demokrat akan memberikan keputusan terbaik untuk menghasilkan Pemimpin yang diharapkan bisa membesarkan PD di Kabupaten Malaka", ujarnya. (tim)

RECENT POSTS