,

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kades Di Lingkungan Kecamatan Pragaan, Kembali Mencuat

SerikatNasional
9 Mei 2022, 10:08 WIB Last Updated 2022-05-09T14:47:24Z

Serikatnasional.id

SUMENEPKasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa yang berada di kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep, Jawa Timur terhadap Sri Handayani selaku korban kembali mencuat ke permukaan pasca putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.


Info naik banding tersebut diketahui dari link Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor perkara 191/Pid.B/2021/PN Smp dengan terdakwa Mukhlisin Bin Moh. Alwi dengan status perkara saat ini yaitu Pemberitahuan Naik Banding.

Melalui rilis yang diterima media ini, Korban penganiyaan (Sri Handayani,Red) merasa kecewa dan tidak terima terhadap putusan naik banding yang hanya lima bulan saja, menurutnya hukuman lima bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kepada dirinya dan secara pribadi dia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Kalau hanya lima bulan saya rasa tidak sebanding, karena oknum kades tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik saya dan membuat muka saya luka dan memar,” kata Sri Handayani. Senin (09/05/2022) di lansir Seputarjatim.com

Sebab menurutnya, akibat dari perbuatannya ada beban moral yang dia emban bersama keluarganya, nama baiknya hancur bahkan dirinya di olok-olok sebagai wanita yang tidak benar.

“Anak saya tidak bisa bermain lagi dengan teman-temannya karena malu, termasuk saya yang di olok-olok sebagai wanita tidak benar,” imbuhnya.

Ia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, akibat dari perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut sebagai pelajaran besar tentang keadilan antara masyarakat kecil dengan orang yang mempunyai pengaruh.

“Harapan saya, di Banding ini saya mendapatkan Keadilan. Saya percaya bahwa masyarakat kecil seperti saya juga berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Diduga Aniaya Warganya, Kades Ini Meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep.

Akibat dari kejadian tersebut Sri Handayani mengalami memar kemerahan pada kelopak mata kiri sampai ke pipi sebelah kiri diduga bersentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 445/488/435. 102.115/XII/2020, tanggal 25 Desember 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Arini Farika Sari sebagai Dokter UPT Puskesmas Pragaan Kabupaten Sumenep. (Ras)

RECENT POSTS