,

Iklan

Iklan

Warga Desa Barongsawahan Akhirnya Melaporkan Permasalahan PTSL ke Kejari Jombang

@SerikatNasional
28 Mar 2022, 22:40 WIB Last Updated 2022-03-28T15:40:31Z


Jombang - Hari Senin (25-maret-2022) M Yusuf E Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang beserta perwakilan warga Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo (BKM) Kabupaten Jombang melaporan secara resmi  panitia PTSL Desa Barongsawahan, ke Kejaksaan Negeri Jombang.


Setelah keluar dari kantor Kejari Jombang M. Yusuf.E , ketika di temui beberapa awak media di depan Kantor Kejari Jombang menjelaskan bahwa dirinya hari ini, berdasarkan surat kuasa yang di berikan oleh beberapa warga Desa Barongsawahan yang menjadi korban program PTSL yang di duga abal-abal, menyampaikan telah melaporkan panitia PTSL Desa Barongsawahan.


"Kedatangan kita hari ini menindaklanjuti pemberian keterangan yang kemarin, kita tadi menyerahkan surat pelaporan yang kita lengkapi dengan foto kopi atau print out dari beberapa kwitansi pembayaran dari masyarakat dan juga foto atau gambar banner yang menyerukan atau menghimbau warga masyarakat untuk segera mendaftarkan lahannya di panitia PTSL yang berada di balai Desa, banner itu terpasang di sudut-sudut jalan desa," ungkap Yusuf.


Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang ini juga menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa hari ini juga ada pengembalian uang warga oleh panitia PTSL di balai Desa Barongsawahan.


"Tadi dalam pelaporan juga saya lampirkan sebagai bukti, foto kopi undangan dari panitia PTSL  kepada warga yang sudah mendaftar agar mengambil uang pendaftaran nya kembali, di panitia yang berada di balai desa, ini membuktikan bahwa panitia selama ini salah karena telah memungut biaya ke warga, makanya di kembalikan. Akan tetapi hal ini saya kira tidak bisa menggugurkan pelanggaran yang telah dilakukan panitia PTSL Barongsawahan.


Contoh pencuri ayam akan tetap di sebut pencuri, ketika ayam hasil curiannya sudah dikembalikan dan tetap layak di proses hukum sebagai pencuri, pun demikian hal nya dengan panitia PTSL ini walaupun sudah mengembalikan uang nya. Saya harap Kejaksaan terus  memproses kasusnya, agar bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, jangan lagi ada yang berani membodoh-bodohi warga Desa," tegas Yusuf.


Diwaktu yang berbeda beberapa awak media mendatangi balai Desa Barongsawahan guna menemui kepala desa dan ketua panitia PTSL.


Imam Hanafi (Kades) menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk membuat panitia PTSL setelah mendapatkan petunjuk dan arahan dari pihak BPN.


"Awalnya begini pihak BPN yang dipimpin Pak Ahmad (almarhum) dan juga ada Pak Bambang mengadakan sosialisasi di balai desa terkait program PTSL. Dan memerintahkan pihak desa agar segera membentuk panitia PTSL. Maka dari itu dasar dari kami berani membentuk panitia adalah atas petunjuk secara langsung dari BPN," ungkap Kades.



Ketika di tanyai dasarnya apa panitia berani memungut biaya pendaftaran, padahal sudah jelas bahwa desa Barongsawahan belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Desa PTSL. Hal itu dijawab oleh Munasik selaku Ketua Panitia.


"Sewaktu sosialisasi di balai desa pihak BPN menjelaskan bahwa ketika mendaftar dan menyerahkan berkasnya warga juga harus langsung membayar biaya sebesar Rp 150.000 sebagai biaya pendaftaran. Dan waktu itu kami panitia juga disarankan untuk belajar ke desa Mojokambang," ujar Munasik.


Ketika di tanya apabila ada warga sampai jangka waktu  yang ditentukan tapi belum mengambil uang pendaftaran yang di kembalikan tersebut. Munasik menjawab.


"Apabila sampai waktu yang ditentukan tapi masih ada warga yang belum mengambil uangnya maka, kami dari panitia akan mendatangi warga tersebut artinya kami akan jemput bola," gagas Munasik.


Sedangkan di salah satu warung kopi yang masih berada di wilayah Desa Barongsawahan beberapa warga yang sempat di temui awak media menjelaskan bahwa banyak dari warga Desa Barongsawahan yang sudah terlanjur membayar uang pendaftaran PTSL, tidak mau uangnya dikembalikan mereka tetap menginginkan sertifikat harus jadi. Hal ini sesuai janji dari panitia  sewaktu mereka mendaftarkan  lahannya. Meraka seakan gak mau tahu permasalahan yang membelit panitia saat ini.


Malah salah satu dari mereka mengatakan. "Saya tidak mau uang saya di kembalikan, saya maunya sertifikat harus jadi sesuai janji mereka ketika kami mendaftar. Bagaimana caranya itu urusan dan tanggung jawab mereka (panitia)," ucapnya dengan enteng.


Sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang ketika di klarifikasi terkait permasalahan ini melalui Romadi yang merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor BPN Jombang menjelaskan.


"Pihak BPN tidak pernah memerintah kan kepada desa manapun untuk membentuk panitia ketika desa itu belum mendapatkan Surat Keputusan sebagai Desa PTSL, apalagi memungut biaya pendaftaran ketika belum pasti terkait program PTSL tersebut. 


Di tahun 2022 ini kuota Kabupaten Jombang sudah terpenuhi oleh 22 desa, sedangkan desa Barongsawahan tidak termasuk di dalamnya, kapan Desa Barongsawahan mendapatkan program PTSL tersebut itu nanti tergantung dari kuota yang kita terima, dan yang terutama mereka harus menyelesaikan semua permasalahan, artinya mengkondusifkan situasi di desanya sendiri," tutur Romadi.


Saat di tanya apa ada himbauan dari pihak BPN agar permasalahan seperti di Desa Barongsawahan tidak terulang kembali. Romadi menjawab.


"Himbauan kami bagi seluruh desa, agar jangan dulu membentuk panitia apalagi menarik biaya pendaftaran, sebelum benar-benar menerima SK sebagai desa penerima Program PTSL," pungkas Romadi.  (Tim)

RECENT POSTS