,

Iklan

Iklan

Tragedi 13 Maret 2022 , Robi Nurrahman: Citra Polri Harus Diperbaiki, Moral Institusi Agar Kembali Menjadi Pengabdi Sejati

SerikatNasional
19 Mar 2022, 00:46 WIB Last Updated 2022-03-19T09:09:24Z


SUMENEP - Tragedi 13 Maret 2022 menjadi hal yang menggemparkan seluruh lapisan masyarakat Sumenep, khususnya masyarakat Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.



Dalam tragedi tembakan yang dilakukan oknum aparat kepolisian pada Alm. Herman yang diduga begal, saat ini harus meninggalkan anak perempuan dan istri tercintanya. Berdasar itulah Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep gandeng Ratusan masyarakat dari Desa Gadu Timur melakukan demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, pada hari Kamis (17/03/2022) lalu.



Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurrahman mengungkapkan, kedatangan sejumlah massa dari keluarga Herman bersama aktivis GMNI untuk menuntut keadilan atas kematian pria yang diduga stres akibat faktor keluarga.



Jeritan histeris dari keluarga Alm. Herman menjadi semangat GMNI untuk terus mengupas tuntas segala bentuk tindakan oknum aparat penegak hukum yang menurut Robi Nurrahman tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.



"Tindakan penembakan secara brutal itu tidak dibenarkan, oknum polisi tersebut juga tidak memperhatikan hak asasi yang dimiliki pria itu, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 a UUD 1945 bahwa setiap manusia berhak hidup," tegas Robi dihadapan aparat keamanan.


 

Robi memaparkan, kedatangannya bersama keluarga korban membawa enam poin tuntutan ke hadapan Polres  Sumenep. Keenam poin tersebut adalah 



1. Polres Sumenep Harus Mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik Alm. Herman dan keluarga.



2. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian yang membunuh Alm. Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3. Polres harus bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan, dan berkeadilan.



4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, Penyelidikan, Penyidikan dari 5 (lima) Anggota kepolisian yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.



5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret lalu.



6. Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal yang mengabaikan Asas kemanusiaan.



" Alhamdulillah, Polres Sumenep sepakat kak," ucap Robi usai gelar Demonstrasi sambil menunjukkan selembaran kertas yang berisi 6 poin desakan yang sudah di sepakati Polres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., SH., MH.,



Dikonfirmasi terpisah Robi menyampaikan, Harusnya Institusi polri menjadi wadah yang benar-benar menjadi pengayom dan serta pelayan penuh bagi rakyat sebagai bentuk pengabdian bagi cita-cita demokrasi dalam merajut keadilan. 



"Lantas kepada siapa lagi rakyat mengadu jika mengalami persoalan hukum dan keadilan jika institusi kepolisian mengalami degradasi kepercayaan, dan citra polri harus diperbaiki moral institusi agar kembali menjadi pengabdi sejati yang baik," tandasnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya.(*)

RECENT POSTS