,

Iklan

Iklan

Tega Setubuhi Calon Anak Tiri, Pria di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara

SerikatNasional
24 Mar 2022, 13:16 WIB Last Updated 2022-03-24T07:20:52Z

 


TULUNGAGUNG - Nasib malang menimpa CYA seorang remaja putri berumur 15 tahun asal Kabupaten Tulungagung.


Bagaimana tidak, diusianya  yang seharus dilindungi, malah menjadi korban pencabulan oleh SH (35), yang merupakan calon ayah tirinya sendiri (kekasih sang ibu).


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, korban sudah beberapa kali terpaksa menuruti nafsu bejat sang calon ayah tiri terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga bulan Februari 2022 (2 tahun).


"Karena takut dan diancam, korban terpaksa memenuhi hasrat calon ayah tirinya tersebut. Bukan itu saja,  pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," terang Iptu Nenny, Kamis (24/03/2022).


Namun perbuatan pelaku terhadap korban, akhirnya sampai terdengar oleh ibu korban yang saat ini tengah bekerja sebagai TKW di Hongkong.


Tak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban akhirnya menelepon saudaranya untuk menanyakan perihal tersebut secara langsung terhadap korban.


"Korban yang sehari - hari tinggal bersama bibinya, membenarkan apa yang dialaminya. Sehingga, tanpa menunggu waktu lagi, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung," lanjut Iptu Nenny.


Mendapati laporan tersebut, pada Senin  (21/03/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, Unit  PPA  Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. 


"Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berhubungan badan dengan korban," tambahnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Tulungagung.


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat(1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014   sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nenny.(AHMD)

RECENT POSTS