,

Iklan

Iklan

Didampingi GMNI Sumenep, Bapak dari Alm. Herman Serahkan Dokumen yang Berisi Bukti-bukti Pembanding Kepada Propam Polda Jatim

SerikatNasional
25 Mar 2022, 09:53 WIB Last Updated 2022-03-25T03:06:00Z



SURABAYA - Kasus penembakan terhadap Herman (Pemuda ODGJ) pada tanggal 13 Maret 2022 berbuntut panjang, setelah melakukan aksi unjuk rasa ke mapolres sumenep satu pekan yang lalu GMNI Sumenep, GMNI Bangkalan, GMNI Surabaya dan GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Ektra Parlemen) beserta keluarga Herman dan masyarakat serbu mapolda jawa timur pada 24 maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Aksi unjuk rasa yang digelar dalam rangka menuntut 5 oknum kepolisian resor sumenep yang melakukan penembakan terhadap herman agar supaya diberikan sangsi berupa pemecatan dan pemidanaan, serta menuntut transparansi proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyelidikan yang dilakukan pihak Polda  Jatim pada anggota resmob sumenep. 


Dalam orasi ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurrahman bahwa nama baik institusi kepolisian hari ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh tidak adanya transparansi pemberian sangsi kepada anggotanya yang melanggar kode etik bahkan SOP kepolisian.


"Serta  minimnya idealisme pelaksanaan kebijakan setiap tugas dan tanggung jawab anggota kepolisian Republik Indonesia," tandasnya.


Lanjut Robi, Insiden penembakan kepada herman adalah satu tindakan yang mengabaikan  Per-Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.


"Bahkan banyak pihak yang menilai tidak berimbang mengingat herman adalah pemuda penyandang disabilitas atau ODGJ yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus," ujar Orang nomor satu di GMNI Sumenep itu.


Bukan hanya itu, tentang implementasi dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian sebagaimana ditetapkan dalam Per-Kapolri No 8 Tahun 2009, dan jaminan Hak hidup setiap warga negara yang harus dilindungi sesuai dalam Pasal 28a UUD 1945.


"Hal ini memiliki substansi yang haruslah dijadikan acuan dasar bagi pihak kepolisian ketika melaksanakan tugas sebagai pelindung rakyat," katanya.


Kata Robi Situasi ini berbanding terbalik, justru herman diberondong dengan tembakan setelah jatuh tersungkur akibat dilakukan pelumpuhan yang mengakibatkan herman tewas. 



"Bahkan dalam hal ini ke 5 (lima) oknum yang terlibat dalam penembakan tersebut justru menghilangkan asas praduga tidak bersalah selama ini dianut dalam hukum karena telah melakukan pembunuhan padahal herman dalam tidak sedang melakukan sandra kepada orang lain, dan menghilangkan esensi dari proses pra peradilan yakni penyelidikan dan penyidikan," tegas lelaki berkaca itu pada media.


Penyerahan dokumen yang berisi bukti pembanding dari keluarga dan masyarakat telah diterima oleh Propam Polda Jatim. Menurutnya, hal ini adalah sebagai upaya untuk mendorong institusi kepolisian daerah jawa timur agar mengambil langkah tegas dengan memecat dan mempidanakan ke 5 oknum kepolisian resor sumenep yang terlibat dalam kasus penembakan herman.


AKBP Makung I.J Subdit Paminal Propam Polda Jatim menjalaskan pihaknya telah melakukan proses posisi penegakan hukum pada  proses audit investigasi dugaan pelanggaran kode etik Per-Kapolri No 1 Tahun 2009, dan Per-Kapolri No 8 Tahun 2008 pada anggota resmob satreskrim polres sumenep secara optimal dan objektif dan memberitahukan hasil perkembangan kasusnya kepada keluarga koban. 


Tuntutan : 


1. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian resor sumenep yang melakukan penembakan terhadap herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Polda jatim wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggota polres sumenep yang tidak berpri kemanusiaan.


3. Mendesak Polda JATIM melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisan yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.


4. KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, DAN KAPOLRI Cq PROPAM MABES POLRI tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu sebagai upaya dan komitmen dalam menjaga nama baik institusi POLRI.


5. Polda harus tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas yang melanggar PerKAPOLRI No 1 Tahun 2009, dan PerKAPOLRI No 8 Tahun 2009


6. Kapolda Jatim Harus memberikan statemen sebagai jaminan bahwa Institusi Polri Se-Jawa Timur akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran kode etik.(*)

RECENT POSTS