,

Iklan

Iklan

Selain Mengalami Kerusakan, KAI Daop 7 Madiun Berikan Pengembalian Bea dan Service Recovery Akibat KA Dhoho Ditemper Bus Harapan Jaya

SerikatNasional
27 Feb 2022, 20:18 WIB Last Updated 2022-02-27T13:23:33Z

 


TULUNGAGUNG - Akibat adanya kejadian KA Dhoho ditemper Bus Harapan Jaya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas Bus PO Harapan Jaya menemper KA Dhoho (351) relasi Blitar - Kertosono di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang, Minggu, (27/02/2022).



“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100%,” ucap Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun.



Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah ditemper oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.



Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung - Ngadiluwih sementara waktu sempat ditutup untuk evakuasi KA tersebut. 



"Selain itu dari kejadian ini KA yang terdampak  adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 145 menit, dan KA 351 (Dhoho) berangkat stasiun Tulungagung lambat 267 menit," lanjutnya.



Masih menurut Ixfan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.



Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya.



"Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 dijelaskan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” tambahnya.



Untuk itu, Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. 



“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar,” tutup Ixfan.(im)

RECENT POSTS