,

Iklan

Iklan

Kedapatan Transaksi Pil Koplo di Warkop, Pria Asal Ngunut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
5 Feb 2022, 19:42 WIB Last Updated 2022-02-05T12:43:11Z


TULUNGAGUNG - Berawal  informasi dari masyarakat terkait keberadaan sebuah warung kopi (warkop) yang sering digunakan untuk transaksi Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.


Setelah dipastikan informasi yang dikantongi petugas itu benar, akhirnya salah satu pengunjung warkop yang berlokasi di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang berinisial (A) alias Jabrik langsung disergap oleh petugas, Rabu, (02/02/2022).


Dari penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan pada pria yang berumur 37 tahun tersebut dan didapati barang bukti berupa 84 butir Pil Double L.


Selain mengamankan 84 butir Pil Double L, petugas juga mengamankan 2 HP yang berisi chat transaksi, uang tunai 104.000 hasil penjualan Pil Double L dan juga sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Double L.


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respon anggota Satresnarkoba atas informasi  masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung bersih dari peredaran narkoba dan juga obat keras ilegal.


"Tentunya informasi dari masyarakat ini, patut kita apresiasi. Mereka sebagai Mitra Polri, turut serta memberantas peredaran narkoba dan obat keras yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa," ucap Iptu Nenny, Sabtu (05/02/2022).


Setelah mengamankan barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.


"Pelaku hingga kini masih dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal  dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196  Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya .(im)

RECENT POSTS