,

Iklan

Iklan

SE Kemenag Tentang Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushola, Korpus BEM Nus: Menag Kurang Kerjaan

SerikatNasional
24 Feb 2022, 19:30 WIB Last Updated 2022-02-24T13:14:28Z

 


JAKARTA - Kamis 24 Februari 2022, Koordinator Pusat Aliansi BEM Nusantara Eko pratama turut mempertanyakan aturan baru yang di buat oleh kementerian agama RI soal pedoman penggunaan pengeras suara. Di ketahui pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 yang di keluarkan Menteri Agama (Menag) yaqut Qoulil Qoumas pekan lalu.


"Surat Edaran (SE) ini pun menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolak Surat Edaran tersebut. Sehingga menurut kami menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi," ungkap Eko Pratama.


Lebih lanjut Eko mengungkapkan sebenarnya kami menghargai adanya satu niat untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial, tetapi tidak semua itu harus di selesaikan dalam sebuah intruksi kementerian.



Menurutnya biarlah itu mengalir seperti yang sudah di jalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir akan terjadi disharmoni di masyarakat.


"Soal toa itu biarlah menjadi urusan civil society di masjid atau mushola dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya, negara tidak perlu mengatur. Toh selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur, karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di indonesia sudah terjalin sejak lama. Harusnya menag yaqut buat trobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental," pungkas koordinator BEM Nus tersebut.


"Kami juga mengingatkan Menteri Agama (Menag) yaqut untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti yang sempat viral baru-baru ini soal "gonggongan anjing" menurut kami itu akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh," tutupnya. (Ainun/Ham)

RECENT POSTS