Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Adi Tyogunawan, SH. MH., melakukan bermacam kegiatan serta gebrakan sepanjang tahun 2021.
Menjabat sejak 4 Maret 2021 setelah dilantik oleh Dr. Mohamad Dofir, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adi Tyogunawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep mulai tancap gas.
Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam bentuk Jaksa Menyapa Jaksa Masuk Sekolah, dinilai inspiratif dan membuahkan apresiasi masyarakat bagi Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Saya ingin meneruskan program yang baik Kajari sebelumnya, bahkan meningkatkannya, begitu pula melaksanakan program yang belum dikerjakan. Mudah-mudahan kehadiran saya di Kabupaten Sumenep ini membawa berkah bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sumenep,” ujarnya ketika Pisah Sambut Kajari Sumenep di Pendopo Agung Keraton. Jum'at 5 Maret 2021.
Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tetap menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri Sumenep di tangan Adi Tyogunawan, yang menerapkan Asas Peradilan Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Penanganan perkara.
Penyelidikan dugaan TPK Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumenep dan Penyelidikan dugaan TPK Pengajuan Kredit Fiktif di salah satu bank BUMN di Sumenep, adalah sebagian dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sumenep.
Diketahui juga, Adi Tyogunawan sedang dalam upaya menyelesaikan studinya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya. Dalam ujian kualifikasi doktor, Kamis (23/12) ia mempresentasikan makalah yang berjudul “Rekonstruksi Asas Peradilan Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”.
“Saya melihat ada beberapa isu hukum yang perlu diteliti dalam tema itu. Saya baru dan sedang mempraktekkannya dalam penanganan tipikor perkara atas nama terdakwa NA teller salah satu Bank BUMN di Sumenep," ungkapnya.
Figur Adi Tyogunawan juga terbuka menyampaikan informasi yang sifatnya publik kepada Media, membuka layanan informasi penanganan perkara kepada publik melalui Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (CMS Simkari).
Dimana, CMS Simkari merupakan alat bantu dalam pengelolaan administrasi secara komputerisasi yang terintegrasi ke seluruh unit kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
"Dari dashboard penanganan perkara tindak pidana umum yang kami terima dari Penyidik (Polri dan sebagian kecil dari BNN), jumlah total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 380," kata Kajari Sumenep.
Dari jumlah itu, kata Adi Tyogunawan, yang menjadi berkas perkara ada 331, artinya ada SPDP yang tidak diikuti oleh berkas perkara. "Hal tersebut bisa terjadi misalnya, Penyidik menghentikan Penyidikan (SP3)," paparnya.
Membuka dialog kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung (Whatsapp) merupakan Perwujudan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang dipegang Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kegiatan sosial bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sumenep, yang diketuai oleh Sherly Adi Tyogunawan, juga tak luput dan rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sumenep. Bertajuk Jum'at Berbagi yaitu, pemberian makanan dan minuman kepada masyarakat yang dibagikan secara langsung.
“Ini adalah bagian dari kami mendukung program Bupati Sumenep dengan semangat Bismillah Melayani. Kegiatan Kejari Jum’at Berbagi, Jaksa Menyapa, adalah bagian dari itu, bagaimana kita pejabat, perangkat negara melayani masyarakat," ucap Adi Tyogunawan di sela kegiatan Jum'at Berbagi.
Hubungan antar institusi pun senantiasa dijalin Kejaksaan Negeri Sumenep yakni, berolahraga voli bersama dengan Pengadilan Negeri Sumenep dan Rutan Kelas II B Sumenep.
Menyambut tahun baru, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan sejumlah prioritas kegiatan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sumenep.
Berikut Rencana Kegiatan Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2022.
1. Terkait penegakan hukum Pidana Korupsi akan menyimbangkan tindakan pencegahan dan penindakan.
2. Laporan yang sudah diterima di tahun 2021 yang belum sempat ditangani segera ditangani dengan memimpin langsung Tim Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
3. Melakukan Pendampingan Hukum untuk kepentingan pembangunan di Sumenep, khususnya proyek strategis nasional dan proyek-proyek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
4. Melanjutkan program kegiatan Jaksa Menyapa Jaksa Masuk Sekolah, termasuk ke pesantren yang ada di daratan Sumenep dan Kepulauan Sumenep. (Tim)