,

Iklan

Iklan

Rakor Yang Dikemas Dalam Diskusi Bersama Tentang Dunia Pers, Begini Kata Rokib Ketua DPC AWDI Sumenep

SerikatNasional
17 Des 2021, 15:17 WIB Last Updated 2021-12-19T03:41:39Z



Serikatnasional.idSemua Pengurus beserta Anggota DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI ) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, mengadakan rakor dalam rangka peningkatan profesionalisme insan pers.



Rakor yang dikemas dalam diskusi bersama tentang dunia pers, diadakan di Kediaman Ketua DPC AWDI Sumenep, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (12/09/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.



”Selain sebagai forum silaturahmi, rakor ini juga membahas segala persoalan jurnalistik dilapangan, memahami UU no. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Rokib, Ketua DPC AWDI Sumenep.



Rokip menambahkan, yang tak kalah pentingnya dalam rakor kali ini juga membahas tindak lanjut hasil rapat kerja Pengurus DPW dan DPC AWDI Provinsi Jawa Timur di Surabaya. ” Ada agenda penting yang dibahas dalam rakor kali ini, yaitu percepatan pengesahan SK Kepengurus oleh DPP AWDI, Kelengkapan persyaratan KTA, dan Pengadaan Jaket AWDI”.



”Untuk draft kepengurusan DPC dan Persyaratan KTA harus sudah dikirim ke DPW AWDI Jawa Timur paling lambat tanggal 15 September 2021. Selanjutnya data tersebut akan dikirim bersama-sama ke DPP AWDI. Rencananya pada Akhir September SK dan KTA selesai,” tambah Kabiro Media Panji Nasional Sumenep.



Sementara itu Pembina DPC AWDI Sumenep, Syaiful Bahri, SH,mengatakan, dalam pembentukan suatu organisasi yang terpenting adalah legalitasnya.



”Saran saya, kita harus fokus dulu dalam pengesahan SK kepengurusan DPC dan KTA agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari,” ujar Ipung , panggilan akrab Syaiful Bahri.



Selain legalitas, tambah ipung, yang tak kalah pentingnya adalah setiap insan pers harus menjaga kekompakan demi keberlangsungan DPC AWDI Sumenep kedepan serta memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan KEJ.



”Kita yang tergabung dalam organisasi DPC AWDI Sumenep harus menjaga kekompakan serta memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan KEJ dalam kegiatan jurnalistik,” pungkas Advokat Sumenep ini. 

RECENT POSTS