,

Iklan

Iklan

Hari Pahlawan Nasional, Perawat Pahlawan yang dilupakan

@SerikatNasional
10 Nov 2021, 09:10 WIB Last Updated 2021-11-10T02:16:43Z

 


Oleh: Aulia Ahmad Rasyadi, Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)  Kabupaten Sumbawa


Sumbawa Besar-SerikatNasional.id - Pahlawan seperti yang diketahui adalah sebutan bagi mereka yang dikatakan  luar biasa berjasa bagi bangsa dan negaranya. Dan melalui sosok dari pahlawan simbol mengenai perjuangan, membela kebenaran, juga pengorbanan senantiasa dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi. 



Di Indonesia hari pahlawan selalu di peringati setiap tahunnya, yakni pada tanggal 10 November yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang hari-hari nasional yang bukan hari libur yang ditandatangani oleh presiden soekarno kala itu.



Hari pahlawan di dedikasikan untuk mengenang dan memperingati perjuangan para pahlawan yang telah mengobarkan jiwa dan raga dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia sebagaimana yang kita rasakan hingga hari ini.



Berbicara tentang kilas balik perjalanan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tentunya tidak lepas dari medan perang dan pertempuran-pertempuran terlalui yang menyebabkan banyaknya pejuang terluka parah yang memerlukan penanganan begitu tepat dan serius. 



Perawatlah yang merupakan sosok bertanggung jawab akan hal itu, meskipun tidak memiliki nama yang cukup terkenal dibarisan perjuangan kemerdekaan.



Perawat turut aktif berperan bersama rakyat dan para prajurit Indonesia di medan perang dalam barisan memperjuangkan kemerdekaan indonesia yang juga banyak tokoh perawat yang berguguran di medan pertempuran kala itu.



Tak terasa kini telah setengah abad lebih, tepatnya 76 tahun telah negeri ini merdeka, namun sayang kemerdekaan ternyata tak sepenuhnya memabawa hembusan angin yang baik. Perawat sendiri misalnya nasib buruk masih menghantui profesi ini, kesejahteraan bagi profesi ini masih abu-abu.



Bayangkan perawat yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah khususnya di puskesmas dipekerjakan dengan status tenaga sukarela, padahal amanat dari UUD 1945 Pasal 28D menyebutkan bahwa ‘setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja’. 



Semoga melalaui momentum peringatan hari pahlawan kali ini bisa membuka mata hati pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan ataupun aturan yang memberikan kesejahteraan dan kabar baik bagi profesi perawat yang sampai saat ini tak kenal lelah merawat bangsa dalam  menghadapi virus covid-19. 

RECENT POSTS