Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Nongkrong di warung kopi, Pemuda Ini Di Borgol Polisi. Ini Sebabnya

SerikatNasional
1 Sep 2021, 20:20 WIB Last Updated 2021-09-01T13:54:12Z


Tulungagung - SerikatNasional.id|  Diawal bulan September ini, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L di Warkop Danilo masuk wilayah Lingkungan 04 Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,  Rabu (01/09/2021) dini hari.


Pelaku  yang berhasil ditangkap yakni, ADS (21) pemuda asal desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.


Dari penangkapan  pemuda ini, personel Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 12 butir Pil Double L yang di bungkus plastik.


Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.130.000, yang merupakan hasil penjualan Pil Double L dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi jual beli Pil Double L.


Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar Pil Double L tersebut, merupakan tindak lanjut Polsek Ngunut setelah mendapat laporan dari masyarakat.


"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L, sehingga dalam waktu yang tidak lama, pelaku langsung ditangkap oleh anggota yang sebelumnya telah berada dilapangan," ucap Nenny. 


Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (*)