Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kementerian ATR/BPN Besok Akan Mediasi Sengketa Tanah di Kawasan Bintaro Xchange

SerikatNasional
11 Nov 2025, 09:21 WIB Last Updated 2025-11-11T02:31:36Z

 


Jakarta, Serikatnasional.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan akan menggelar mediasi terkait sengketa lahan antara Yatmi binti Jeman, ahli waris Alin bin Embing, dengan pihak pengembang PT Jaya Real Property.


Sengketa tersebut melibatkan bidang tanah seluas ±11.320 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, atau kawasan yang kini dikenal sebagai Mall Bintaro Xchange.


Undangan mediasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 391/UND-800.36.SK.03/XI/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sumarto, S.H., M.Eng., selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.


Dalam surat itu, ATR/BPN mengundang perwakilan Poly Betaubun dari Divisi Bantuan KTR Indonesia sebagai kuasa dari ahli waris Yatmi binti Jeman untuk menghadiri mediasi pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 12 November 2025
  • Waktu: 10.00 WIB – selesai
  • Tempat: Ruang Rapat 401, Lantai 4 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Agenda: Mediasi Sengketa Tanah
  • Pimpinan Rapat: Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan


Pelaksanaan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang menyoroti persoalan hukum atas kepemilikan lahan tersebut.


Dalam surat itu juga disebutkan, karena keterbatasan kapasitas ruangan, Kementerian ATR/BPN membatasi jumlah peserta rapat maksimal lima orang dari pihak undangan.


Langkah ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan transparan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. (D. Wahyudi)