Palembang, Serikatnasional.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 3 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian berlanjut setelah adanya temuan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada periode tahun 2022 hingga 2023.
“Dalam rangkaian kegiatan penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah,” ungkap Vanny dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp12.210.000.000 atau dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah.
Kejati Sumsel menegaskan, pihaknya akan terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyimpangan dalam pemberian kredit serta pengelolaan kas besar di unit bank tersebut.
“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara,” tegas Vanny.***

