Sumenep, Serikatnasional.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep menjadi salah satu instansi pelaksana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang mendapatkan pemantauan langsung dari Tim Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, bersama sejumlah unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan pada Selasa (02/09/2025), dengan fokus kunjungan ke dua instansi pelaksana DBHCHT, yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep melalui Plt Sub Koordinator (Subkor) SDA, Andri Maulana, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan DBHCHT pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
"Kami melakukan pemantauan sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT di semester 1 Tahun Anggaran 2025, untuk mengetahui tahapan pelaksanaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat," ujar Andri, Selasa (02/09/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan bahwa pelaksanaan DBHCHT di Disnaker Kabupaten Sumenep telah mencapai 68 persen pada semester pertama tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan tersebut difokuskan pada berbagai pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat usia produktif dan kalangan pemuda, seperti pelatihan tata rias, tata boga, las listrik, menjahit, multimedia, dan desain grafis.
"Dari 11 paket pelatihan tinggal dua kali pelatihan keterampilan kerja, yakni pelatihan multimedia dan desain grafis yang akan dilaksanakan pada tahapan berikutnya," terangnya.
Melalui berbagai pelatihan tersebut, Disnaker berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di dunia kerja dan menciptakan peluang usaha mandiri.
Selain program pelatihan, pemantauan juga mencakup evaluasi terhadap pemberian iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT yang dikelola Disnaker Kabupaten Sumenep.
"Pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama pekerja informal dan masyarakat miskin dalam hal ini adalah buruh tani, dengan membantu mereka membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Program ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerja rentan di Kabupaten Sumenep.
Melalui pelaksanaan berbagai program tersebut, Disnaker Sumenep memastikan bahwa penggunaan DBHCHT berjalan efektif dan tepat sasaran. Program pelatihan dan perlindungan sosial yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja di Sumenep.
“Dengan demikian, DBHCHT diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandas Andri.

