Palembang, Serikatnasional.id | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah atau BGS antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025.
Kegiatan tersebut menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-24/L.6.2/Kph.2/07/2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan.
" Melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu Rumah milik Tersangka Harnojoyo di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang, Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang," Tegas Vanny.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Adapun para tersangka saat ini berjumlah 5 (lima) orang yaitu : 1. RY selaku Kepala Cabang PT. MB; 2. AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; 3. EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS dan 4. AT selaku Direktur PT. MB dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Penulis: D. Wahyudi