Sumsel, Serikatnasional.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/ pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam rilis yang diterima media ini menyampaikan, bahwa keempat tersangka tersebut adalah RY selaku Kepala Cabang PT. MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT. MB.
" Modus operandi kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kontrak yang ditandatangani tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde," ungkapnya.
Tersangka RY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara itu, tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, dan tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan karena berada di luar negeri dan telah dilakukan pencekalan.
Vanny membeberkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)." Pungkasnya.