Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Dinas Pendidikan Sumenep Siapkan Empat Jalur Seleksi SPMB 2025 Berikut Persyaratannya

SerikatNasional
5 Jun 2025, 18:58 WIB Last Updated 2025-06-05T12:02:37Z


Sumenep, Serikatnasional.id | Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025. Sistem tersebut diberi nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah sebelumnya yang dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).


SPMB akan diterapkan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Sumenep. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menjamin pemerataan layanan pendidikan di seluruh daerah.


Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, melalui Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, M. Fajar Hidayat, mengatakan bahwa SPMB 2025 akan dilaksanakan melalui empat jalur seleksi: jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili.


“Setiap jalur memiliki syarat dan jadwal masing-masing. Kami berupaya agar semua anak memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas, terutama anak dari keluarga kurang mampu dan daerah pinggiran,” jelas Fajar saat ditemui, Senin (2/6/2025).


Empat Jalur Seleksi dengan Jadwal dan Persyaratan Khusus sebagai berikut :


Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftaran dibuka pada 23 hingga 25 Juni 2025. Persyaratannya meliputi ijazah atau surat keterangan lulus, Kartu Keluarga, serta bukti kepesertaan dalam program bantuan pemerintah seperti KIP atau PKH.


“Selain itu, orang tua juga harus menyertakan surat pernyataan kebenaran data yang diajukan,” tambah Fajar.


Selanjutnya, jalur prestasi akan dibuka pada 26, 28, dan 30 Juni 2025. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk calon siswa penghafal Al-Qur’an.


“Untuk prestasi akademik, wajib menyertakan surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan siswa tersebut masuk peringkat tiga besar,” terangnya.


Jalur mutasi dibuka pada 1–2 Juli 2025, ditujukan bagi siswa yang berpindah domisili karena mutasi kerja orang tua atau alasan serupa. Sementara itu, jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 7 Juli 2025, dan dikhususkan untuk siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah tujuan.


Fajar juga menekankan bahwa proses pendaftaran untuk semua jenjang di sekolah negeri dilakukan secara daring melalui situs resmi [spmb.sumenepkab.go.id](http://spmb.sumenepkab.go.id). Untuk sekolah swasta, mekanisme pendaftaran disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lembaga.


“Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu pendaftaran sesuai jalur yang tersedia dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sedini mungkin. Prinsip kami adalah transparan, adil, dan inklusif,” pungkasnya.


Penulis: Rasyidi