Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam

SerikatNasional
14 Agu 2025, 00:49 WIB Last Updated 2025-08-13T17:49:08Z


Palembang, Serikatnasional.id | Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang.


Dalam rilis resmi yang diterima media ini, pengamanan terpidana Heriyanto Bin Rustam dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekira pukul 21.35 WIB, di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap keberadaan DPO Heriyanto Bin Rustam setelah memastikan posisinya.


Terpidana Heriyanto Bin Rustam merupakan terpidana tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tahun 2011. Ia telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 64/K/Pid/2014.


Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menjelaskan, setelah diamankan, terpidana Heriyanto Bin Rustam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ini merupakan DPO ke delapan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel sampai dengan bulan Agustus 2025.


"Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri." Tukasnya. Rabu, 13 Agustus 2025.


D. Wahyudi