Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Sawit ke Kejari Musi Rawas

SerikatNasional
16 Mei 2025, 18:30 WIB Last Updated 2025-05-16T11:30:34Z



Jakarta, Serikatnasional.id | Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kelima menjelaskan dalam rilisnya, tersangka tersebut adalah RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011, dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.


" Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas," Jelasnya. Palembang, 16 Mei 2025.


Pihaknya menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap kedua dalam proses penanganan perkara korupsi. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus.


Siapa yang Terlibat?


  •  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  •  Kejaksaan Negeri Musi Rawas
  •  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada PN Palembang Kelas IA Khusus


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 16 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara korupsi untuk memastikan keadilan dan transparansi.


" Setelah penyerahan, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke pengadilan. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Pungkasnya.


Penulis: D. Wahyudi