Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Oknum Pegawai Bank Digital Bobol Ratusan Rekening Nasabah

SerikatNasional
10 Jul 2024, 12:52 WIB Last Updated 2024-07-10T05:53:12Z


Foto Ilustrasi bank digital (Shutterstock)


Jakarta (Serikatnasional.id), - Polda Metro Jaya menangkap IA (33), oknum pegawai bank digital, yang menguras dana nasabah dari rekening yang dibekukan. IA mendapatkan dana hingga Rp 1,3 miliar setelah membobol 112 rekening yang dibekukan.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, diduga Terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terlapor. Rabu (10/7/2024).


Dia menjelaskan pihak bank digital mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711 atas pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan tersebut. IA membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.


Dikalimatkannya, 112 rekening nasabah itu dibekukan atau diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.


Dia mengatakan tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut. Aksi ini dilakukan IA mulai pada 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.


"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, Tersangka awalnya memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan Tersangka sebagai contact center specialist bank digital," jelas Ade seperti dikutip detikNews.


Ade mengungkap tersangka IA ditangkap pada Kamis (4/7) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.


"Atas tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)." Pungkasnya.***