Iklan

Iklan

,

Iklan

Iklan

Korban Mafia Tanah Minta MUI Tangerang Selatan, Panggil Pihak PT.Jaya Real Property,Tbk

SerikatNasional
6 Mar 2024, 10:48 WIB Last Updated 2024-03-06T03:48:42Z


JAKARTA (Serikatnasional.id),- Yatmi (57), ahli waris sekaligus cucu Alin bin Embing perempuan paruh baya yang sehari harinya berjualan Cilok itu mengaku sempat putus asa mempertahankan lahanya, yang sekarang dikuasai oleh PT.Jaya Real Property,tbk.


Ditemui setelah menyambangi MUI Tangerang Selatan, dan diterima oleh salah satu pejabat MUI Tangerang Selatan BPK. Abdul Rojak Selasa 5/3/2024, kepada  awak media ia menceritakan, saya sehari harinya jualan Cilok didepan Puskesmas Kampung Sawah, dan ia tinggal di rumah miliknya sendiri di Jl.Gelatik Rt 001/Rw 003,Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan peninggalan Ibunya, sedangkan yang saat ini ia perjuangkan adalah hasil pemberian Ayahnya yakni tanah letter C 428 seluas11.320 m2, yang kini sudah berdiri Mall Bintaro Ex Change.


Dengan didampingi oleh beberapa sanak keluarga, serta anggota KTR Kota Tangerang Selatan (Tangsel), rombongan diterima oleh Abdul Rojak Salah seorang Pejabat di MUI Kota Tangerang Selatan Selasa (5/3/2024). 


Yatmi menceritakan  selaku ahli waris dari almarhum Alin bin Embing pemilik tanah Wakaf makam C 428 milik keluarga dan juga makam tokoh ulama Kumpi Buyut Buduk Banyumas, yang lokasi pemakamannya telah DIBONGKAR secara sepihak dan sewenang-wenang oleh PT Jaya Real Property, Tbk, yang sekarang lokasinya telah dibangun Mal Bintaro X-Change, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 


Ibu Yatmi berharap MUI selaku wadah Umat Islam bisa memediasi antara dirinya dengan pengembang, memanggil semua pihak yang terkait, agar masalah ini tidak terkatung katung hingga kini, dan dirinya berharap mendapatkan keadilan.


Sementara pejabat MUI Tangerang Selatan Bpk.Abdul Rojak yang menerima kunjungan keluarga besar Ibu Yatmi, setelah menerima berkas berkas yang sebelumnya juga sudah dilayangkan ke MUI Pusat, dalam hal ini menjelaskan mempersilahkan, agar Ibu Yatmi melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena secara formal kasus ini adalah ranah kepolisian 


Namun demikian pihaknya menunggu dokumen kalau memang benar-benar ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut memang diwakafkan, untuk membuktikanya atau membuka fakta yang sebenarnya kalau memang dari tanah ahli waris ada.... sebagian lagi diwakafkan, dan sebagian lagi dijual , kami akan menindaklanjuti berkirim surat ke pengembang dan ke BPN, kemudian berkordinasi.


Mengingat bahwa disini MUI pusat saja sudah mengambil kesimpulan serta melihat di sini tidak disebutkan secara langsung masalah tanah wakafnya karena memang tidak ada dokumen pendukung, sesuai dengan rekomendasi MUI Pusat Jakarta (sambil menunjukan berkas yang ada dihadapannya).


Pada prinsipnya secara legal formal tidak ada yang menyatakan bahwa tanah tersebut tanah wakaf yang bisa kita tindaklanjuti





Lebih lanjut BPK.Abdul Rojak katakan, kalau status tanah itu tanah wakaf nanti ketika pemindahan kuburan itu juga melalui mekanisme ruslah jadi ada nanti di data dulu berapa makam yang ada di tanah tersebut, ahli waris mana...??  uang ke rohiminnya berapa...?!

 kalau benar tanah wakaf sertifikat wakafnya ada.

Undang kami  untuk menjelaskan  hukum perwakafan diforum tersebut, undang developer nya, lalu mengadakan pertemuan atau melalui Kelurahan kemudian baru kami diundang nanti menyoal tentang pewakafan di forum itu, baru kami jelaskan, tetapi kalau kami yang mengundang secara langsung karena dokumennya menurutnya masih kurang mendukung kami tidak berani, karena MUI Tangsel itu hanya mengurus dalam ranah keagamaan.



Saat diminta tanggapannya mengenai pembongkaran pemindahan makam makam tanpa diketahui oleh ahli waris dan keluarga, apa hukumnya dalam Aqidahnya Islam soal pembongkaran kuburan oleh Pengembang, tanpa diketahui oleh ahli....?! dengan tegas pejabat MUI Tangsel ini katakan haram...!! dan ini adalah kejahatan Kriminal yang sudah luar biasa, karena telah menghilangkan makam makam tersebut pungkasnya.


 Pertemuan akan diagendakan kembali Minggu depan, guna melengkapi berkas-berkas yang dianggap belum lengkap oleh pihak MUI Tangerang Selatan dari ahli waris.


(D.Wahyudi)