,

Iklan

Iklan

Isu Strategis Papua ditengah Perhelatan PilPres 2024

SerikatNasional
20 Nov 2023, 22:35 WIB Last Updated 2023-11-20T15:59:47Z

 


Oleh : Agustinus R Kambuaya

Anggota DPRPB Fraksi Otsus


Jakarta (serikatnasional.id),-Tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden telah memasuki 87 hari. Komisi Pemiihan Umum Republik Indonesia telah memfasilitasi pesta demokrasi ini sampai pada pengumuman daftar calon tetap legislatif dan pasangan calon presiden. Perhelatan akbar PEMILU telah sampai pada tahapan nomor urut calon presiden. 


Tahapan kampanye presiden di jadwalkan dimulai pada 28 november 2023. Masa kampanye ini akan di warnai dengan kampanye terbuka, kampanye tertutup, sosialisasi calon presiden dan calon wakil presiden. Pertarungan gagasan Visi,  Misi dan program akan mengisi hari-hari kita selama 3 bulan mendatang. Isu-isu ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan keamanan, lingkungan akan di eksplor dan di yakinkan oleh para calon Presiden. 


Ditengah perhelatan ini, masyarakat papua, baik elemen masyarakat adat, pemuka agamawan, aktivis, NGO, pers, akademisi, politisi perlu mengajukan rumusan-rumusan isu krusial yang pokok dan prinsip yang menjadi kebutuhan dasar dan kondisi real tanah papua kepada semua pasangan calon presiden yang akan datang ke tanah papua. 


Kunjungan-kunjungan capres bukan kunjungan biasa atau ufori belaka.  Hendaknya kunjungan capres -cawapres ke papua menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi bahkan suatu kontrak politik bersama tentang sejumlah agenda penting yang perlu di selesaikan pada masa kepemimpinan presiden terpilih. 


Isu-isu krusial  rakyat papua yang perlu di ajukan kepada para capres yang berkunjung ke tanah papua diantaranya evaluasi terhadap ;


 I. Evaluasi Kebijakan Tol Laut;


Kebijakan pemerintahan saat ini yang di klaim menjadi solusi atas gap harga antara Indonesia barat dan Indonesia timur Papua. Asumsi dasarnya bahwa kapal-kapal barang ( kapal jasa ekspedisi/ kontener) yang selama ini mengangkut barang ke tanah papua mengalami kemahalan karena datang ke papua dengan penuh muatan. Namun ketika kembali dari Papua kapal-)kapal jasa ekspedisi tidak mengangkut sesuatu. Khususnya hasil-hasil ekonomi non migas. Kapal-kapal subsidi ini kemudian kembali dari tanah oapua tanpa muatan. Ini suatu kerugian besar bagi masyarakat papua. Harusnya kapal-kapal ini pulang dengan mengangkut bahan ekonomi produktif masyarakat asli papua untuk di jual ke luar papua. Tol laut yang di subsidi pemerintah tidak diakses baik.


II. Kebijakan investasi PMA dan PMDN


Penanaman Modal asing dan modal dalam negeri terus meningkat di tanah Papua. Upaya genjot investasi dengan harapan menyerap lapangan kerja, Memberikan pendapatan kepada daerah dan ekonomi penduduk. Konsep tricle down efect gerakan ekonomi menetes ke bawah menjadi harapan kosong. Investor dan ivestasi masuk dengan membangun kerajaan bisnisnya tanpa ikut mengerakan ekonomi lokal. Tenaga kerja di serap dari luar, sementara penganguran di tanah Papua terus meningkat. 


III. Kebijakan BBM Satu Harga


Kebijakan BBM satu harga sempat mengemparkan Indonesia bahkan dunia bahwa papua yang jauh di pedalamanpun harga BBM tetap sama seperti di pulau jawa. Suatu keadilan ekonomi dan keadilan harga. Itulah wujud keadilan Indonesia. Faktanya kebijakan ini hanya berlaku saat Presiden Jokowi datang ke tanah papua. Setelah presiden kembali dari tanah papua, harga-harga BBM di pedalaman tidak lagi terkontrol. Kurangnya kontrol pertamina, kontrol pemerintah,para spekulan harga dan mafia BBM memainkan harga kembali. 


IV. Jalan Trans Papua


Jalan trans Papua yang sempat menjadi bahan kampanye diplomasi Indonesia. Tentu membangun ruas jalan nasional di Papua kita apresiasi. Namun pada keadan real, perlu memastikan lagi bahwa akses jalan-jalan ini harus di manfaatkan dan bermanfaat untuk masyarakat. Bukan perusahan Asing MNC Multi National Corporation di tanah Papua. 


V. Komitmen Penyelengaraan OTSUS


Otsus secara historis merupakan kebijakan penyelesaian konflik di tanah papua. 

Provinsi Papua berstatus otonomi khusus merupakan Undang-undang dan kebijakan khusus dalam rangka mengatasi disparitas atau ketimpangan sosial, ekonomi, politik di tanah papua. 20 tahun implementasi Otsus tentu banyak capaian namun juga ada banyak kekurangan sana sini. Itu sebabnya, Evaluasi Otsus jilid II menghasilkan UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, PP 107, PERPRES 121 dan Perpres 24. Pemerintah perlu mendorong komitmen kuat semua pihak memastikan Implementasi Otsus sesuai dengan Amanat Otsus. Membuat orang papua merasa ada jaminan masa depan didalam NKRI. Ada kepastian hukum dan kepastian HAK. Didalam Otsus ada masalah pendidikan, kesahatan yang perlu menjadi atensi khusus. 


VI. Isu  Kehutanan Dan Lingkungan


Salah satu persoalan pelik dalam lingkungan dan kehutanan yaitu landgrabing atau perampasan tanah. Masuknya perusahan-perusahan besar di papua banyak berbenturan dengan persoalan hak adat. Kerusakan lingkungan dan tangung jawab lingkungan menjadi persoalan yang selalu di gumuli oleh masyarakat adat dan pekerja NGO lingkungan dan hutan di tanah papua. Provinsi konservasi atau kabupaten konservasi semuanya berada dalam ancaman lingkungan yang serius. Lingkungan tidak terlepas juga dari masalah penguatan Indegenious People. 


VII. Hukum Dan HAM


Persoalan HAM Kaitannya dengan pensekatan penanganan konflik dan keamanan di tanah papua. Baik yang bersifat vertikal dan horisontal antara masyarakat dan aktor ekonomi di tanah papua.


VIII. ISU EKONOMI


Ekonomi makro soal investasi dan permasalahannya. Tetapi juga isu ekonomi UMKM. Pertanian dan peternakan. Kelautan dan perikanan. Bagaimana rakyat di berdayakan. Teknologi tepat guna, skses terhadap market, peningkatan SDM dan fasilitas.


(D.Wahyudi)


Inilah Isu Krusial Tanah Papua

Agustinus R Kambuaya

Anggota DPRPB FRAKSI OTSUS

CALEG DPD RI DAPIL PAPUA BARAT DAYA

RECENT POSTS