,

Iklan

Iklan

Mengaku Anggota Polda Metro Jaya, Lelaki Asal Tangerang dijebloskan ke penjara

SerikatNasional
12 Jul 2023, 09:59 WIB Last Updated 2023-07-12T02:59:02Z


TULUNGAGUNG (SERIKAT) - Seorang lelaki berinisial SCB (38) yang beralamat di Tangerang, Provinsi Banten harus mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung. Pasalnya ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya lewat medsos yakni RNR warga di Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.


Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“SCB yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya ini berdomisili di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek,” terang Mujiatno, Senin (10/07/2023).


Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada Sabtu (08/07/2023) kemarin, korban dan SCB yang sebelumnya berkenalan lewat media sosial janjian untuk bertemu di Tulungagung.


Kemudian, keduanya bertemu pada hari tersebut sekira pukul 11.00 WIB di salah satu toko swalayan. Selanjutnya SCB mengajak korban makan di cafe dan memesan makanan melalui Grab.


Pada saat makan imbuh Kasi Humas, SCB meminjam motor milik korban dengan beralasan untuk mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung.


Setelah menerima kunci motor, SCB pergi meninggalkan korban, dan setengah jam kemudian korban menelpon SCB akan tetapi dijawab bahwa mobilnya belum siap. Dan sekira pukul 13.00 WIB korban yang merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan SCB.


Setelah itu, sekira pukul 17.00 WIB korban dihubungi oleh SCB untuk meminta tranferan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut namun korban menolak untuk mentranfernya.


“Korban bersedia memberikan uang secara cash tetapi SCB tidak mau apabila diberikan uang secara cash, karena tidak ada kesepakatan dan sepeda motor belum di kembalikan, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” imbuhnya.


Berbekal laporan korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.


“Setelah mendapat informasi keberadaan terlapor, Unit reskrim Polsek Tulungagung Kota dengan dibantu Polsek Slogohimo Polres Wonogiri berhasil menangkap terlapor bersama barang buktinya yakni berupa satu unit sepeda motor milik korban,” sambungnya.


Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah STNK, BPKB dan 1 (satu) Tas Ransel milik Korban yang berisi makanan dan charger HP.


“SCB yang telah ditetapkan tersangka hingga saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiatno.


Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.(im)


RECENT POSTS