,

Iklan

Iklan

Kejaksan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata berdalih lepas dua tahanan pasutri asal Provinsi gorontalo

SerikatNasional
25 Jul 2023, 19:12 WIB Last Updated 2023-07-26T19:13:40Z



SUMENEP (SERIKAT),– Kejaksan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata berdalih lepas dua tahanan pasutri asal Provinsi gorontalo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019.


 

Hal itu dianggap lucu oleh syaipul bahri yang juga merupakan Praktisi Hukum saat dimintai tanggapan oleh wartawan.


Menurut ipong, kejaksaan menjelaskan secara normatif dan tidak secara detail.  Berdasarkan penjelasan dari kejaksaan penangguhan penahanan itu salah satunya yang menjadi pertimbangan adalah kedua tersangka mempunyai surat keterangan sakit.


Nah, disini lucunya, bagaimana bisa komperatif jika penangguhan penahanannya dikabulkan. sementara pada pasal 31 KUHP menyaratkan penerima penangguhan dengan syarat yang ditentukan. Yang dimaksud syarat yang ditentukan tersebut ;


• Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.


• Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.


• Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.


Namun, Perlu diketahui bahwa tersangka berdomosili diluar sumenep tepatnya di Provinsi Gorontalo, bagaimana bisa jika dalam keadaan sakit tersangka tersebut harus 3 kali dalam seminggu bolak balik sumenep -Gorontalo..??


Tetapi, Apabila frekkuensi wajib lapornya demikian. Karenanya perlu juga ditanyakan kepada kejaksaan sumenep.


” Terkait frekuensi wajib lapornya, Atau ada teknis lain ya wallahua’lam..!,”Ucap ipong mengakhiri pertanyaan wartawan.


Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Mochammad Indrata Subrata dimintai keterangan Via Watsh4pp apakah tersangka wajib lapor, masi belum menjawab. (Tim/red)

RECENT POSTS