,

Iklan

Iklan

Polsek Denpasar Barat Berhasil Mengamankan Buruh Asal Sumba Yang Membawa Sajam

SerikatNasional
14 Jun 2023, 10:08 WIB Last Updated 2023-06-14T03:08:31Z


Denpasar (SERIKAT) - Rutinitas pelaksanaan kegiatan patroli malam minggu yang selalu dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah kejahatan jalanan dan potensi gangguan lainnya telah membuahkan hasil, dimana JN seorang Buruh asal Sumba diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau golok yang telah dimodifikasi. 


Saat melaksanakan kegiatan patroli malam minggu gabungan dengan instansi terkait yang dipimpin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., serta didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Sudarsa, S.H., bersama anggotanya dilapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (28/5) sekitar jam 01.00 Wita, berhasil mengamankan JN yang yang tertangkap tangan membawa sajam. 


Adapun kronologi penangkapan, berawal dari giat rutin patroli malam minggu menyisiri area lapangan Puputan Badung, menghimbau warga masyarakat pengunjung yang sebagai besar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pulang ke rumah masing-masing mengingat hari sudah larut malam dan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka. Tersangka JN yang kedapatan sedang menegak miras jenis arak bersama tiga orang temannya yaitu ETP, L dan A, ketika didekati L dan P beranjak pulang karena usai minum, sedangkan JN dan ETP masih terlihat duduk dilapangan tersebut, setelah dihimbau kembali barulah keduanya beranjak dan pergi ke tempat parkir dan diikuti oleh anggota patroli, begitu sampai ditempat parkir tampak oleh anggota buser Polsek Denpasar Barat tersangka JN mengeluarkan sajam yang diselibkan dipinggang sebelah kirinya untuk maksud dititipkan ke ETP, namun karena oleng oleh pengaruh miras akhirnya sajam tersebut terjatuh dan lanjut keduanya diamankan  di kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses menyidikan lebih lanjut. 


Saat memberikan keterangan press release Senin (12/6) pagi, Kapolsek mengungkapkan, "Dari hasil penyidikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JN, sedangkan kawannya ETP berstatus sebagai saksi saja", ucapnya. 


Ditambahkan pula bahwa, "Terhadap tersangka JN karena terbukti membawa, menyembunyikan, memiliki sajam tanpa ijin berupa pisau jenis golok dengan panjang bilah 18cm, lebar 4cm sehingga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun", pungkas Kapolsek. (BAR33)

RECENT POSTS