,

Iklan

Iklan

Dua Residivis Pengedar Pil Extacy Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
15 Mar 2023, 07:44 WIB Last Updated 2023-03-15T00:44:12Z

 


Tulungagung (SERIKAT) - Dua orang lelaki  yang berinisial DA (45) yang beralamatkan di  Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang sehari - harinya berdomisili di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan  NRH (42) dengan alamat   Jl. I Gusti Ngurah Rai   Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Pasalnya, dua orang yang merupakan residivis dalam kasus narkoba tersebut diduga sebagai pengedar pil Extacy.


Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto saat dikonfirmasi awak media  membenarkan adanya penangkapan tersebut.  "Benar, DA dan NRH ini ditangkap di wilayah Kelurahan Kenayan Kecamatan / Kabupaten Tulungagung pada Kamis (09/03/2023) kemarin sekira pukul 15.30 WIB," terang Didik Riyanto, Selasa (14/03/2023).


Menurut Didik, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kepolisian yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Tulungagung. Dan dengan berbekal infomasi tersebut, selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap keduanya.


Kemudian, dari penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita sedikitnya 1 (satu) buah Plastik klip berisi 1 (satu) butir Pil Extacy warna Merah keadaan utuh, 1 (satu) butir Pil Extacy warna Merah keadaan hancur, 1 (satu) butir Pil Extacy Warna Kuning keadaan utuh 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam Uang tunai Rp.20.000, dan 1 (satu) buah Hp merk Realme warna Biru serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna Putih.


"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil yang diduga hasil penjualan Pil Extacy sebesar Rp 1. 000.000,--- (Satu Juta Rupiah)," tambahnya.


Selanjutnya Didik mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.  "Hingga kini, Dua orang yang telah ditetapkan sebagai masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," tutupnya. Kini kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

RECENT POSTS