,

Iklan

Iklan

Pemerintah Kabupaten Sumenep Sosialisasikan Pembuatan NIK, Ini Tujuannya

SerikatNasional
9 Nov 2022, 12:30 WIB Last Updated 2022-11-09T05:32:38Z


SUMENEP - Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berinovasi dalam melakukan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, di daerahnya.


Dispendukcapil Sumenep sedang mensosialisasikan pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) khusus bayi yang baru lahir. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pencatatan kependudukan di Bumi Sumekar.


R. Syahwan Efendi, Kepala Disdukcapil Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah, menyebutkan hal ini merupakan terobosan baru agar anak yang baru lahir sudah punya NIK dan terdaftar di KK

"Ini terobosan baru kami, agar anak yang baru lahir dan sudah diberi nama, dapat langsung memiliki nomor induk kependudukan (NIK) khusus dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)," ujarnya, selasa (08/11/2022).


Selain itu, tujuan dari sosialisasi program tersebut dilakukan agar masyarakat segera membuat kartu keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya.


"Pembuatan KK baru itu penting dan harus disegerakan. Supaya anak yang baru lahir namanya tercantum," terang Wahasah.


Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan program pembuatan NIK bayi tersebut dinas terkait melibatkan bidan desa dan Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi di daerahnya.


Hingga saat ini diketahui sekitar 2 ribu lebih anak di Kabupaten Sumenep belum memiliki NIK.


“Ini kan menjadi kendala bagi program yang lain juga. Masyarakat harus segera membuat NIK setelah bayinya lahir,” ungkapnya.


Lebih lanjut ia menerangkan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan untuk kepentingan anak mau sekolah.


“Kalau bisa dilaporkan maksimal bayi itu berumur 40 hari. Itu akan lebih baik,” imbuhnya.


Kendala yang dihadapi terkait pengurusan NIK bayi baru lahir salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya yang baru lahir.


“Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.


Dengan adanya program tersebut, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.


Di antara persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah.


“Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, KIA (Kartu Identitas Anak) dan akta kelahiran,” pungkasnya.

RECENT POSTS