Jakarta - Perjanjian kerja sama merupakan turunan Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerja sama MoU agar Wartawan tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalisnya.
Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri di Jakarta.
Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.
”Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan.
Bahkan menurut Agung, para pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi kriminalisasi terhadap wartawan.
“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung. (Tim/Red)