,

Iklan

Iklan

Mari Hentikan PMKH di Indonesia

SerikatNasional
4 Agu 2022, 08:51 WIB Last Updated 2022-08-05T14:09:56Z

 


Oleh: Aji Hensy Paradilla Putri

(Kader Klinik Etik dan Advokasi FH Universitas Mulawarman)


OPINI - Kasus tentang Perbuatan Melawan atau merendahkan Kehormatan Hakim atau disebut sebagai PMKH masih sering kita dengar di Indonesia, baik dalam acara televisi maupun dalam media sosial.


Dalam pengadilan di Indonesia, masih sering terjadi hal-hal yang mengganggu jalan nya proses persidangan. Hakim yang seharusnya memiliki peran yang penting dalam megadili justru sering kali diperlakukan dengan tidak sesuai. Hal inipun tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang tidak paham tetapi juga dilakukan oleh orang-orang berpendidikan. Hal inilah yang membuktikan bahwa memang masyarakat Indonesia masih kurang sadar akan hukum di Indonesia.


Seperti kasus yang saya dapat dari Detiknews.com. banyak sekali kasus-kasus di pengadilan yang berakhir ricuh salah satunya kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Temanggung. Pada saat hakim memberikan vonis yang dianggap terlalu ringan menyebabkan beberapa massa yang ada di pengadilan tak terima dan mulai melakukan hal-hal yang dilarang, mereka mulai meneriaki hakim hingga membakar sejumlah mobil dan motor yang ada di pengadilan tersebut.


Ketika melihat perilaku serta etika orang-orang tersebut di pengadilan sangat menyedihkan dan juga kasus seperti inipun masih sering terulang di pengadilan Indonesia.


Hal inilah yang membuktikan bahwa masyarakat Indonesia harus diberikan pengetahuan serta edukasi mengenai cara beretika dan berperilaku yang baik dalam proses persidangan serta larangan-larangan di dalam pengadilan agar bisa meminimalisir perbuatan Contempt Of Court di Indonesia.


Advokasi Hakim


Seperti yang sudah dituliskan dengan jelas di dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, yang menjelaskan bahwa “Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil Langkah hukum dan/atau Langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim”. Dalam penjelasan pasal ini maka advokasi hukum itu sendiri merupakan sebuah Tindakan hukum dalam menjaga indenpensi peradilan sebagai bentuk kewenangan Komisi Yudisial.


Komisi Yudisial tidak hanya mengawasi hakim dalam sengketa pemilu tetapi juga melakukan advokasi terhadap hakim yang berarti KY memberikan perlindungan/proteksi kepada seorang hakim baik tekanan dari pihak luar maupun dari pihak di dalam pengadilan agar seseorang dapat bertanggung jawab saat melakukan PMKH dalam proses mengadili.


Advokasi ini pun dilakukan karena banyak sekali hal-hal yang mengintimidasi di banyak perkara peradilan. Dimana hakim dalam menjalankan tugasnya dalam pengadilan kerap mendapatkan perilaku dan sikap dari masyarakat yang menyebabkam hakim merasa tidak aman di tempat bekerja nya sendiri.


PMKH


Ketika membicarakan tentang PMKH, apa yang dimaksud dengan PMKH? PMKH sendiri merupakan singkatan dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan keluhuran Martabat Hakim, istilah lain yang sering kita dengar juga seperti Contempt Of Court.


Lanjutan di pasal 1 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim juga menjelaskan mengenai PMKH yang berbunyi “Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukumyang menggangu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim di pengadilan”. Melihat penjelasan pasal ini dapat disimpulkan PMKH merupakan perbuatan atau perilaku (baik perorangan maupun sekelompok orang) yang mengganggu jalan nya proses persidangan maupun segala Tindakan yang membuat kehormatan dan keluhuran hakim direndahkan.


Mengapa ada peraturan seperti ini? Peraturan ini dibuat oleh Komisi Yudisal proses peradilan berjalan dengan lancar, terlindungi serta terjamin dari pihak-pihak baik yag terlibat dalam proses peradilan maupun massa yang hadir dalam persidangan.


Komisi Yudisial berupaya agar hakim-hakim di Indonesia selaku apparat penegak hukum tidak dipermainkan, diperlakukan dengan baik serta fisik hakim bisa terjaga.


Faktor-faktor terjadinya PMKH


Setiap hal yang terjadi pasti ada alasannya, begitu juga dengan PMKH. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya PMKH serta kericuhan di dalam pengadilan. Contohnya yang pertama adalah tidak puasnya seseorang terhadap putusan yang diberikan hakim. Ketika hakim mulai membacakan putusan, bagi beberapa orang mungkin tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mulailah muncul tindakan-tindakan diluar kendali seperti massa yang tidak terima mulai berteriak hingga bahkan ada yang memaki hakim.


Faktor selanjutnya masih berkaitan dengan faktor pertama yaitu ketika tidak puas dengan putusan hakim karena mereka memiliki harapan yang tinggi terhadap putusan hakim. Lalu juga faktor lainnya kembali ke awal dimana masyarakat memang kurang sadar atau minim pengetahuan tentang hukum di Indonesia.


Selain contoh kasus yang saya berikan diatas, masih banyak contoh-contoh PMKH itu sendiri. Mulai dari (1) membuat kericuhan atau kegaduhan di dalam pengadilan; (2) mengabaikan putusan yang berkekuatan hukum tetap; (3) menganggu proses persidangan dengan melakukan demonstrasi; selain itu bisa juga berbentuk (4) terror/ancaman hingga mengintimidasi hakim; (5) melakukan kekerasan fisik kepada hakim; (6) mencemarkan nama baik hakim maupun pengadilan; hingga (7) merusak fasilitas di pengadilan. Beberapa contoh ini merupakan hal-hal yang masih sering terjadi di pengadilan.


Perlu diketahui juga bahwa ketika kita melakukan aksi Cotempt Of Court maka aka nada sanksi yang akan kita hadapi. Hukuma yang akan di dapat pun juga bermacam-macam mulai dari kurungan penjara hingga membayar denda.


Sanksi pidana tersebut tertuang di dalam pasal 207 KUHP Tentang kejahatan terhadap penguasa umum yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 


Selain pasal yang saya sebutkan diatas, ada juga pasal lain mengenai sanski pidana atas perbuatan PMKH yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 217 KUHP, dan Pasal 224 KUHP.


Kita harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa penting sekali untuk mereka mengetahui hal-hal ini. Contoh perbuatan yang bisa kita lakukan dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat luar tentang PMKH serta tata tertib yang harus kita lakukan dalam proses persidangan karena selain bisa menjaga keamanan dalam peradilan, kita juga belajar untuk menghormati profesi hakim karena merupakan pekerjaan yang mulia dalam mengadili orang-orang. Semoga dengan tulisan ini bisa membantu membuat orang-orang sadar akan hukum dan mengurangi kasus-kasus PMKH di Indonesia.

RECENT POSTS