,

Iklan

Iklan

Warga Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Mengalami Luka Parah Bagian Kepala, Ternyata Begini Kronologinya

SerikatNasional
25 Jul 2022, 18:30 WIB Last Updated 2022-07-25T22:10:57Z

 

Diduga Persoalan Asmara, Satu Orang di Pamekasan Nyaris Tewas Akibat Sabetan Celurit

PAMEKASAN -Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur (Jatim).


Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 Wib.


Korban adalah MS (40) warga asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.


Korban mengalami luka parah di bagian kepala, tepatnya dibagian tengkuk leher.


Sebelum kejadian, korban pada saat itu mengendarai bentornya ( becak motor ) membawa penumpang atas nama ibu Waroh, (43).


Sekira pukul 11.00 Wib korban MS, pulang kerumah dan langsung istirahat, kemudian tak lama berselang datang dua orang yang dikenali oleh istri korban.


Adalah YH dan RH (pelaku) yang langsung menanyakan keberadaan posisi korban, dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.



Lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur didalam rumah. Tiba-tiba kedua orang tersebut memaksa masuk kedalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas, pelaku atas nama YH langsung membacok korban.


Setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan YH untuk mencegah melakukan pembacokan lagi terhadap suaminya. 


Setelah melakukan pembacokan dan dilerai oleh istri dan juga tetangga korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.


Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi SH.MH saat ditemui oleh beberapa media di Ruang kerjanya.


"Ya benar, korban mengalami luka bacok dikepala bagian atas sebelah kiri, dan saat ini korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Smart Pamekasan, serta sudah ditangani oleh pihak medis juga mendapatkan luka sebanyak 8 jahitan," terang Supriyadi.


Ditanya terkait motif pembacokan yang dilakukan oleh dua pelaku yakni YH dan RH, Kapolsek Tlanakan mengatakan bahwa dugaan sementara ditengarai rasa cemburu.


"Dugaan sementara motifnya adalah karena masalah asmara," tutur Supriyadi yang merupakan mantan Kapolsek Perenduan Kabupaten Sumenep.


"Sedangkan untuk kedua pelaku, sudah kami serahkan ke pihak Polres Pamekasan, untuk sementara kedua pelaku dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," paparnya. 


(Biro Pamekasan)

RECENT POSTS