,

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Sopir Asal Purworejo - Ngunut Ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
20 Jun 2022, 16:21 WIB Last Updated 2022-06-21T10:28:23Z


TULUNGAGUNG - Pria berinisial AM (28)   yang beralamatkan di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.


Pasalnya, AM yang berprofesi sebagai sopir ini diduga melakukan tindak mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan obat berkhasiat berupa pil dobel L di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi media, Senin (20/06/2022) membenarkan kejadian tersebut.


"Pelaku AM yang merupakan residivis dalam kasus sebelumnya yakni pil dobel L ditangkap dirumahnya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum'at (17/06/2022) kemarin sekira pukul 06.45 WIB," terang Anshori.


Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika diwilayah Ngunut ada peredaran Narkoba, yang kemudian oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya.


Dari penangkapan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 (dua) pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah selang bening, 2 (dua) buah korek api.


"Selain Sabu juga ikut diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 424 (empat ratus dua puluh empat) butir, 3 (tiga) buah kotak kecil untuk menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan alat shabu serta uang tunai sebesar Rp.92.000,- hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam," jelasnya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Hingga kini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masih menjalani penahan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Anshori.


Atas perbuatannya, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


(im)

RECENT POSTS