,

Iklan

Iklan

Legislator Penipu

SerikatNasional
20 Mar 2022, 18:13 WIB Last Updated 2022-03-20T12:09:26Z


Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(Praktisi Hukum)


NGERI, konon uang ratusan juta yang ia peroleh itu dari menjual Alphard milik kawannya. Akadnya 600 jutaan, tapi ia jual 420 juta, karena kesusu. Buat apa? Untuk merebut jabatan Wakil Ketua DPRD Pamekasan.


Janjinya sih dikembalikan setelah SK nya digadaikan di Bank Jatim, tapi ternyata, sampai 2022, janji itu bualan.


Sudah ditegor belum? Jelas sudah, kurang lebih lima kali klien saya itu menemui pejabat ini.


Tanggal 4 April 2020 bilangnya mau cicil bertahap. Tahap awal akan bayar 200 juta di tanggal 6 April 2020. Tahap kedua akan bayar 100 juta di tanggal 13 April 2020. Tahap ketiga akan bayar 100 juta tanggal 27 April 2020. Tahap keempat akan bayar 100 juta tanggal 11 Mei 2020. Tahap kelima akan bayar 100 juta tanggal 18 Mei 2020.


Bayar nggak? Janji busuk tuh.


Jualan Pokir


Tanggal 13 Mei 2020 klien saya menemui kembali manusia ini. Sadis banget, ia janji akan bayar duit klien dengan dana Pokir tahun 2020 sebesar satu milyar dan APBD tahun 2021 tiga milyar. Klien jadi melayang tuh.


Ngerti Pokir nggak? Semacam Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat, tapi dititipkan lewat anggota legislatif agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD.


Kalau ada masa reses, saat itulah aspirasi masyarakat itu dijaring.


Untuk meyakinkan klien saya, politisi ini membuat surat yang ditujukan kepada Ibu Andre di Dinas Cikatarung. Isinya begini: 



"Sehubungan usulan lokasi dan jenis usulan Pokir Anggota DPRD untuk PAK 2020 dan APBD 2021 maka dengan ini saya serahkan pengurusannya pada saudara Imam Syafi'i sebesar empat milyar".


Ditepati nggak? Bualan lagi tuh!


Tanggal 9 Februari 2021 klien saya menemui lagi. Nanya serius, sebenarnya gimana soal kepastian duit milik klien saya itu. Ia jawab, OK, pasti ada. Ada tambahan Pokir tahun 2022 sebesar satu milyar, bilangnya sih mau dikasik klien saya. Tapi ternyata membual lagi.


Singkat cerita. Tanggal 27 Desember 2021, klien saya menemui dia lagi. Ia janji akan memberikan data dana Pokir pada akhir bulan Januari 2022. Tapi semua itu janji belaka.


Dia hanya cocok jadi politisi, tidak cocok jadi pejabat, apalagi Wakil Ketua DPRD Pamekasan.


Karena tidak kuat, klien saya ini meminta saya untuk mengurus masalah ini. Saya ambil langkah bersurat, sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, karena hukum pidana jalan terakhir _(ultimum remedium)_.


Tanggal 16 Maret 2022 saya kirim, sampai saat ini belum ada respon.


Permintaannya sederhana, kembalikan seluruh duit, atau penuhi janji.


Jika ternyata pejabat ini mangkir, dengan berat hati kita ambil jalur hukum.


Pejabat ini siapa sih? Jangan salah, namanya: Harun Suyitno, bukan Harun Masiku (*).

RECENT POSTS